BACA JUGA : Dana Desa Tinggal Rp29 Miliar, 105 Desa di Kepahiang Hadapi Tekanan Berat 2026
Pemerintah daerah melihat potensi besar dari ribuan hektare lahan eks HGU yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.
Oleh karena itu, Transmigrasi Lokal diposisikan sebagai kebijakan afirmatif yang berpihak pada masyarakat lokal.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Tengku Zulkarnain, SE, menjelaskan bahwa Bengkulu memiliki banyak lahan perkebunan yang HGU-nya telah habis dan secara hukum kembali menjadi kewenangan negara melalui Bank Tanah.
“Di Bengkulu ini banyak lahan perkebunan yang HGU-nya sudah habis. Dengan demikian, tanah tersebut masuk ke Bank Tanah dan akan kita manfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dikutip dari KORANRB.ID, Sabtu 10 Januari 2026.








