“Untuk saat ini, pengangkatan PPPK paruh waktu masih mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Belum ada aturan yang memberikan peluang perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah akan patuh dan siap menyesuaikan diri jika ke depan pemerintah pusat menerbitkan kebijakan baru.
Menurutnya, profesionalisme dan kinerja tetap menjadi kunci utama.
“Sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, kami mengimbau seluruh PPPK paruh waktu untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab,” pungkas Syarifah.








