“Pengumuman lelang tahap tiga ini sudah ditandatangani dan akan diumumkan Senin, 12 Januari 2026. Fokusnya memang kendaraan-kendaraan di Dinas Perkim. Masyarakat Seluma yang berminat bisa mengikuti prosesnya melalui website resmi KPKNL,” sambung Deddy.
Pemkab Seluma menilai mekanisme lelang terbuka dengan sistem open bidding tidak hanya menekan biaya pemeliharaan aset, tetapi juga memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Selain itu, masyarakat diberi kesempatan yang sama untuk berpartisipasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penataan aset secara berkelanjutan ini, Pemkab Seluma berharap pengelolaan Barang Milik Daerah semakin tertib, efisien, dan mampu mendukung penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.








