BACA JUGA: Dorong Pelayanan Sosial Optimal, Dinsos Mukomuko Siapkan Usulan Rp237 Juta di APBD 2026
Modernisasi Layanan Pajak ASN
Dalam pemaparannya, narasumber dari KPP Pratama Bengkulu 1 menjelaskan konsep dasar, fungsi, hingga fitur unggulan CoreTax DJP.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi perpajakan, termasuk verifikasi data, pemutakhiran informasi, serta pelaporan pajak yang dilakukan secara daring.
Para peserta diberi penjelasan teknis mengenai sistem operasional aplikasi, alur kerja, dan cara meminimalkan kesalahan yang kerap terjadi dalam pelaporan manual.
Dengan adanya sistem otomatisasi, proses administrasi pajak dinilai lebih cepat dan minim risiko.








