Hal itu disebabkan belum ada lembaga di dua wilayah tersebut yang memenuhi standar administratif.
“Kami berharap lembaga di dua kabupaten itu segera melengkapi persyaratan agar bisa diverifikasi. Dengan begitu, warga tidak perlu jauh-jauh mencari bantuan hukum,” jelas Pajar.
Ia menambahkan, Panwasda Bankum tidak hanya memverifikasi tetapi juga mengawasi langsung kinerja PBH agar layanan tetap transparan dan berpihak kepada masyarakat miskin.
“Kami ingin memastikan seluruh PBH bekerja profesional dan tidak menyalahgunakan kepercayaan publik,” tegasnya.
BACA JUGA : Jorge Martin Belum Siap Tampil di MotoGP Malaysia 2025
Pemerintah Dorong Sosialisasi Hingga Tingkat Desa
Kemenkumham Bengkulu juga mengimbau pemerintah daerah serta perangkat desa untuk aktif menyosialisasikan program bantuan hukum gratis ini agar bisa menjangkau masyarakat di lapisan bawah.