“Masih banyak masyarakat takut mencari keadilan karena terbentur biaya. Negara sudah menyiapkan 16 PBH untuk memberikan pendampingan hukum gratis asalkan warga memenuhi syarat administratif,” ujar Pajar, dikutip dari KORANRB.ID Kamis (16/10/2025).
Akses Hukum untuk Semua Warga Bengkulu
Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan.
Bantuan hukum yang disediakan mencakup konsultasi, pendampingan perkara di pengadilan, mediasi, hingga advokasi dalam kasus pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Meski demikian, Kabupaten Lebong dan Seluma belum memiliki lembaga bantuan hukum aktif.