BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sebanyak 16 lembaga pemberi bantuan hukum (PBH) resmi terverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bengkulu.
Mereka siap memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat miskin di seluruh kabupaten/kota di Bengkulu.
Program ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh warga, terutama mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
BACA JUGA : Sinopsis Film Getih Ireng: Teror Kutukan Darah yang Menguji Cinta dan Keimanan
Ketua Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum (Panwasda Bankum) Kemenkumham Bengkulu, Pajar Elmi, SH, MH, menegaskan bahwa kehadiran PBH merupakan langkah nyata pemerintah menghadirkan keadilan tanpa diskriminasi.