Dengan adanya tanda visual di rumah penerima, masyarakat diharapkan dapat turut mengawasi apakah bantuan memang diterima warga yang berhak.
Pemerintah menilai keterlibatan publik penting untuk mencegah potensi salah sasaran.
Selain itu, kebijakan ini juga memberi ruang bagi warga nonpenerima untuk menyampaikan keberatan apabila menemukan adanya penerima yang tidak sesuai kategori.
Selain memperketat pengawasan, kebijakan ini juga diproyeksikan menjadi bagian dari pembaruan data kesejahteraan daerah yang akan berjalan pada tahun yang sama.
Pemerintah menargetkan program stiker mulai diterapkan penuh pada awal 2026 setelah seluruh proses validasi dinyatakan rampung.








