Dengan begitu, pejabat yang terpilih diharapkan mampu bekerja cepat, adaptif, dan inovatif dalam menjawab tantangan pembangunan daerah.
Berbasis Sistem Merit dan Regulasi ASN
Pelaksanaan seleksi JPT Pratama 2026 ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus mengedepankan sistem merit, sehingga kompetensi dan kinerja menjadi faktor utama.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 03/PANSEL.JPTP/2026, terdapat 10 jabatan strategis yang dibuka.
Peserta wajib memenuhi persyaratan umum, antara lain pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV, berpangkat paling rendah Pembina (IV/a), memiliki pengalaman jabatan relevan minimal lima tahun, serta berusia maksimal 56 tahun saat pelantikan.








