SK tersebut akan diserahkan setelah nomor induk diterbitkan BKN, dengan harapan seluruh proses dapat diselesaikan sebelum tahun anggaran baru berjalan.
Penetapan Gaji dan Seragam PPPK Paruh Waktu
Seiring proses administrasi berjalan, pemerintah daerah juga memastikan bahwa skema penggajian bagi PPPK Paruh Waktu tetap mengikuti aturan yang sudah diberlakukan.
BACA JUGA : Polda Bengkulu Kejar Jaringan TPPO Adelia Meysa, Pemprov Tunggu Kepastian Repatriasi
Gaji sebesar Rp1 juta per bulan masih diberlakukan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Kebijakan ini diterapkan merata bagi seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu tanpa pengecualian.








