Sementara itu, PPPK Paruh Waktu yang berdomisili di sekitar Kota Mukomuko diharapkan dapat hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk simbolisasi pengangkatan dan komitmen terhadap tugas sebagai aparatur negara.
Status ASN dan Skema Gaji Masih Disesuaikan
Sebagai informasi, pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Mukomuko merupakan perubahan status dari tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Terkait penghasilan, Niko menyebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu saat ini masih disesuaikan dengan honor sebelumnya.








