“Dengan begitu, terhitung sejak Januari 2026 mereka sudah resmi berstatus PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Penyerahan Terpusat, Pengambilan SK Bisa Lewat Instansi
Lebih lanjut, Niko menjelaskan bahwa penyerahan SK secara simbolis akan dipusatkan di halaman upacara Kantor Bupati Mukomuko.
BACA JUGA: Pembangunan Kodam Bengkulu Berlanjut, PT BRI Surati DPRD Bahas Nasib Karyawan
Namun demikian, mengingat jumlah penerima SK cukup besar, tidak semua PPPK Paruh Waktu diwajibkan hadir secara langsung.
“Bagi yang berhalangan hadir atau jaraknya jauh, tidak perlu datang. Mereka dapat mengambil SK melalui pimpinan instansi masing-masing, seperti kepala dinas, camat, atau kepala sekolah,” jelasnya.








