Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat terakomodir dalam program jaminan tersebut pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Skema penganggaran pun akan disesuaikan, di mana alokasi jaminan sosial nantinya melekat pada organisasi perangkat daerah (OPD) tempat PPPK bertugas.
Sementara itu, untuk penempatan, BKPSDM memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu akan ditempatkan sesuai hasil verifikasi terakhir dan bidang kerja masing-masing di OPD.
Dengan demikian, diharapkan kinerja pelayanan publik tetap berjalan optimal seiring perubahan status kepegawaian tersebut.








