Skema Gaji dan Jaminan Sosial PPPK Paruh Waktu
Terkait kesejahteraan, Haryanto menjelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada kemampuan keuangan daerah.
Besaran gaji yang diterima setiap PPPK paruh waktu disamakan dengan honor yang diterima tenaga honorer sebelumnya, yakni sebesar Rp1 juta per orang per bulan.
“Besaran gaji masih sama dengan yang diterima saat menjadi honorer. Bedanya, sekarang statusnya sudah PPPK paruh waktu, sehingga tidak ada lagi istilah honorer di daerah,” ujarnya.








