BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan standar biaya sewa kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan jenis pick up untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah menetapkan batas tertinggi biaya sewa kendaraan operasional yang dapat digunakan oleh kementerian dan lembaga.
Standar biaya tersebut menjadi acuan dalam penyusunan anggaran sewa kendaraan operasional bulanan.
Dengan demikian, setiap instansi memiliki pedoman yang sama dalam mengelola belanja negara.
“Standar biaya sewa kendaraan operasional menjadi acuan agar penggunaan anggaran berlangsung efektif, efisien, dan akuntabel.”
Papua Pimpin Tarif Sewa Pick Up Tertinggi
Berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan mencatat tarif sewa mobil pick up tertinggi.
Keempat provinsi tersebut memiliki batas biaya Rp8.630.000 per bulan.
Sementara itu, Papua Barat dan Papua Barat Daya berada di posisi berikutnya dengan tarif Rp8.480.000 per bulan.
Kemudian, Maluku mencapai Rp8.180.000 per bulan.
Di wilayah Sumatra, Kepulauan Riau memiliki tarif tertinggi sebesar Rp7.558.000 per bulan.
Adapun Bengkulu memperoleh batas biaya Rp5.930.000 per bulan.
Sebaliknya, Banten dan Jawa Barat menjadi provinsi dengan tarif sewa pick up paling rendah.
Keduanya ditetapkan sebesar Rp5.400.000 per bulan.
Daftar Lengkap Tarif Sewa Pick Up 2026
Berikut rincian tarif sewa kendaraan operasional jenis pick up per bulan di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp6.678.000
- Sumatra Utara: Rp6.440.000
- Riau: Rp5.930.000
- Kepulauan Riau: Rp7.558.000
- Jambi: Rp6.201.000
- Sumatra Barat: Rp6.286.000
- Sumatra Selatan: Rp5.883.000
- Lampung: Rp5.780.000
- Bengkulu: Rp5.930.000
- Bangka Belitung: Rp6.604.000
- Banten: Rp5.400.000
- Jawa Barat: Rp5.400.000
- DKI Jakarta: Rp5.660.000
- Jawa Tengah: Rp5.968.000
- DI Yogyakarta: Rp5.968.000
- Jawa Timur: Rp5.630.000
- Bali: Rp6.286.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp6.080.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp7.130.000
- Kalimantan Barat: Rp6.763.000
- Kalimantan Tengah: Rp7.155.000
- Kalimantan Selatan: Rp7.124.000
- Kalimantan Timur: Rp6.763.000
- Kalimantan Utara: Rp6.380.000
- Sulawesi Utara: Rp7.350.000
- Gorontalo: Rp7.280.000
- Sulawesi Barat: Rp6.150.000
- Sulawesi Selatan: Rp6.519.000
- Sulawesi Tengah: Rp6.750.000
- Sulawesi Tenggara: Rp6.900.000
- Maluku: Rp8.180.000
- Maluku Utara: Rp7.880.000
- Papua: Rp8.630.000
- Papua Barat: Rp8.480.000
- Papua Barat Daya: Rp8.480.000
- Papua Tengah: Rp8.630.000
- Papua Selatan: Rp8.630.000
- Papua Pegunungan: Rp8.630.000
Pedoman Penyusunan Anggaran Kendaraan Operasional
Tarif sewa kendaraan operasional jenis pick up menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2026.
Selain memberikan kepastian batas biaya, standar tersebut juga membantu instansi mengendalikan pengeluaran operasional.
Dengan begitu, pengelolaan anggaran negara dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.








