BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan standar biaya sewa kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan jenis minibus untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya sewa minibus ditetapkan sebagai batas tertinggi yang dapat digunakan kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kendaraan operasional.
“Standar biaya ini menjadi pedoman agar pengelolaan anggaran kendaraan operasional berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel.”
Kepulauan Riau dan NTT Tertinggi di Luar Papua
Berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tarif sewa minibus tertinggi.
Keempat provinsi tersebut memiliki batas biaya Rp7.632.000 per bulan.
Sementara itu, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara juga ditetapkan sebesar Rp7.632.000 per bulan.
Nilai yang sama menunjukkan tingginya kebutuhan biaya operasional di wilayah tersebut.
Di luar itu, Kepulauan Riau dan Nusa Tenggara Timur memiliki tarif Rp7.791.000 per bulan, menjadi yang tertinggi dalam daftar nasional.
Papua Barat dan Papua Barat Daya masing-masing ditetapkan sebesar Rp7.558.000 per bulan.
Adapun Bengkulu memperoleh batas biaya Rp5.930.000 per bulan untuk sewa kendaraan operasional jenis minibus.
Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan tarif terendah, yakni Rp5.670.000 per bulan.
Daftar Lengkap Tarif Sewa Minibus 2026
Berikut rincian tarif sewa kendaraan operasional jenis minibus per bulan di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp6.922.000
- Sumatra Utara: Rp6.445.000
- Riau: Rp6.000.000
- Kepulauan Riau: Rp7.791.000
- Jambi: Rp6.286.000
- Sumatra Barat: Rp6.519.000
- Sumatra Selatan: Rp6.201.000
- Lampung: Rp6.201.000
- Bengkulu: Rp5.930.000
- Bangka Belitung: Rp6.763.000
- Banten: Rp6.011.000
- Jawa Barat: Rp5.670.000
- DKI Jakarta: Rp6.690.000
- Jawa Tengah: Rp6.201.000
- DI Yogyakarta: Rp6.201.000
- Jawa Timur: Rp6.201.000
- Bali: Rp6.360.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp6.604.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp7.791.000
- Kalimantan Barat: Rp6.922.000
- Kalimantan Tengah: Rp6.680.000
- Kalimantan Selatan: Rp6.530.000
- Kalimantan Timur: Rp7.632.000
- Kalimantan Utara: Rp7.632.000
- Sulawesi Utara: Rp7.500.000
- Gorontalo: Rp7.430.000
- Sulawesi Barat: Rp6.244.000
- Sulawesi Selatan: Rp6.244.000
- Sulawesi Tengah: Rp6.980.000
- Sulawesi Tenggara: Rp6.763.000
- Maluku: Rp6.830.000
- Maluku Utara: Rp7.240.000
- Papua: Rp7.632.000
- Papua Barat: Rp7.558.000
- Papua Barat Daya: Rp7.558.000
- Papua Tengah: Rp7.632.000
- Papua Selatan: Rp7.632.000
- Papua Pegunungan: Rp7.632.000
Menjadi Acuan Pengadaan Kendaraan Operasional
Standar biaya sewa minibus menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kendaraan operasional pada Tahun Anggaran 2026.
Selain memberikan kepastian biaya, ketentuan tersebut juga membantu instansi mengendalikan pengeluaran operasional secara lebih efisien.
Dengan demikian, penggunaan anggaran negara tetap sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.








