BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan satuan biaya sewa kendaraan roda 4 untuk pelaksanaan kegiatan insidentil pada Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan itu ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Dalam Lampiran I, satuan biaya sewa kendaraan masuk dalam Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang bersifat sebagai batas tertinggi.
Nilai tersebut menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran sewa kendaraan untuk kegiatan yang bersifat insidentil.
“Standar biaya sewa kendaraan menjadi pedoman agar belanja pemerintah lebih efisien, transparan, dan sesuai ketentuan.”
Papua Pegunungan Paling Tinggi
Berdasarkan lampiran PMK Nomor 32 Tahun 2025, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tarif sewa kendaraan roda 4 tertinggi.
Biaya sewanya mencapai Rp1.649.000 per hari.
Posisi berikutnya ditempati Papua Selatan dengan tarif Rp1.638.000 per hari.
Sementara itu, Sumatra Selatan berada di urutan berikutnya dengan tarif Rp1.507.000 per hari.
Di Pulau Jawa, Jawa Tengah memiliki tarif tertinggi sebesar Rp1.347.000 per hari.
Kemudian disusul DKI Jakarta sebesar Rp1.305.000 dan Bali sebesar Rp1.275.000.
Sebaliknya, Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan tarif sewa kendaraan roda 4 paling rendah, yakni Rp824.000 per hari.
Sementara itu, Bengkulu memperoleh satuan biaya sewa kendaraan roda 4 sebesar Rp985.000 per hari.
Daftar Lengkap Tarif Sewa Kendaraan Roda 4
Berikut rincian tarif sewa kendaraan roda 4 per hari untuk kegiatan insidentil:
- Aceh: Rp962.000
- Sumatra Utara: Rp1.220.000
- Riau: Rp978.000
- Kepulauan Riau: Rp1.049.000
- Jambi: Rp1.152.000
- Sumatra Barat: Rp922.000
- Sumatra Selatan: Rp1.507.000
- Lampung: Rp897.000
- Bengkulu: Rp985.000
- Bangka Belitung: Rp1.258.000
- Banten: Rp1.017.000
- Jawa Barat: Rp988.000
- DKI Jakarta: Rp1.305.000
- Jawa Tengah: Rp1.347.000
- DI Yogyakarta: Rp978.000
- Jawa Timur: Rp1.212.000
- Bali: Rp1.275.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp1.103.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp926.000
- Kalimantan Barat: Rp921.000
- Kalimantan Tengah: Rp1.177.000
- Kalimantan Selatan: Rp921.000
- Kalimantan Timur: Rp1.100.000
- Kalimantan Utara: Rp1.188.000
- Sulawesi Utara: Rp1.195.000
- Gorontalo: Rp908.000
- Sulawesi Barat: Rp914.000
- Sulawesi Selatan: Rp938.000
- Sulawesi Tengah: Rp824.000
- Sulawesi Tenggara: Rp945.000
- Maluku: Rp1.241.000
- Maluku Utara: Rp1.095.000
- Papua: Rp1.204.000
- Papua Barat: Rp1.171.000
- Papua Barat Daya: Rp1.171.000
- Papua Tengah: Rp1.204.000
- Papua Selatan: Rp1.638.000
- Papua Pegunungan: Rp1.649.000
Menjadi Acuan Belanja Pemerintah
Tarif sewa kendaraan roda 4 ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kegiatan insidentil selama Tahun Anggaran 2026.
Selain memberikan kepastian biaya, standar tersebut juga membantu setiap instansi mengendalikan belanja operasional.
Dengan demikian, penggunaan anggaran negara dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.








