BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan standar biaya sewa kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan jenis double gardan untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Dalam aturan itu, satuan biaya sewa kendaraan operasional ditetapkan sebagai batas tertinggi yang dapat digunakan kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran kendaraan dinas pada Tahun Anggaran 2026.
“Standar biaya ini menjadi pedoman agar pengelolaan anggaran kendaraan operasional berlangsung lebih efisien, transparan, dan akuntabel.”
Papua Dominasi Tarif Tertinggi
Berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tarif sewa kendaraan double gardan tertinggi.
Keempat provinsi tersebut memiliki batas biaya Rp18.688.000 per bulan.
Sementara itu, Papua Barat dan Papua Barat Daya berada di posisi berikutnya dengan tarif Rp18.370.000 per bulan.
Selain wilayah Papua, Maluku juga mencatat tarif tinggi sebesar Rp17.250.000 per bulan.
Kemudian, Maluku Utara mencapai Rp16.880.000 per bulan dan Kalimantan Tengah sebesar Rp16.462.000 per bulan.
Di sisi lain, Jawa Barat menjadi provinsi dengan tarif sewa double gardan paling rendah, yakni Rp14.480.000 per bulan.
Adapun Bengkulu memperoleh batas biaya Rp14.780.000 per bulan, sama dengan tarif yang berlaku di Sumatra Selatan.
Daftar Lengkap Tarif Sewa Double Gardan 2026
Berikut rincian tarif sewa kendaraan operasional jenis double gardan per bulan di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp16.144.000
- Sumatra Utara: Rp15.985.000
- Riau: Rp15.000.000
- Kepulauan Riau: Rp16.130.000
- Jambi: Rp15.667.000
- Sumatra Barat: Rp15.741.000
- Sumatra Selatan: Rp14.780.000
- Lampung: Rp15.667.000
- Bengkulu: Rp14.780.000
- Bangka Belitung: Rp16.059.000
- Banten: Rp15.349.000
- Jawa Barat: Rp14.480.000
- DKI Jakarta: Rp14.770.000
- Jawa Tengah: Rp15.392.000
- DI Yogyakarta: Rp15.392.000
- Jawa Timur: Rp15.508.000
- Bali: Rp15.826.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp15.900.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp16.130.000
- Kalimantan Barat: Rp16.144.000
- Kalimantan Tengah: Rp16.462.000
- Kalimantan Selatan: Rp15.380.000
- Kalimantan Timur: Rp16.144.000
- Kalimantan Utara: Rp16.144.000
- Sulawesi Utara: Rp16.280.000
- Gorontalo: Rp16.280.000
- Sulawesi Barat: Rp15.080.000
- Sulawesi Selatan: Rp15.985.000
- Sulawesi Tengah: Rp15.680.000
- Sulawesi Tenggara: Rp15.900.000
- Maluku: Rp17.250.000
- Maluku Utara: Rp16.880.000
- Papua: Rp18.688.000
- Papua Barat: Rp18.370.000
- Papua Barat Daya: Rp18.370.000
- Papua Tengah: Rp18.688.000
- Papua Selatan: Rp18.688.000
- Papua Pegunungan: Rp18.688.000
Acuan Resmi Penyusunan Anggaran
Tarif sewa kendaraan operasional jenis double gardan menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2026.
Selain memberikan kepastian batas biaya, standar tersebut membantu setiap instansi mengendalikan belanja operasional secara lebih efektif.
Dengan demikian, penggunaan anggaran negara tetap berjalan sesuai prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.








