BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan satuan biaya sewa kendaraan roda 6 atau bus sedang untuk pelaksanaan kegiatan insidentil pada Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Dalam aturan tersebut, satuan biaya sewa kendaraan menjadi batas tertinggi yang dapat digunakan kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran kegiatan insidentil.
“Standar biaya ini menjadi acuan agar penyusunan anggaran sewa kendaraan berlangsung lebih tertib, efisien, dan akuntabel.”
Papua Pegunungan Catat Tarif Tertinggi
Berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tarif sewa bus sedang tertinggi di Indonesia.
Biaya sewanya mencapai Rp6.041.000 per hari.
Posisi berikutnya ditempati Papua Selatan dengan tarif Rp6.001.000 per hari.
Sementara itu, Jambi berada di urutan ketiga dengan tarif Rp5.585.000 per hari.
Selain itu, Bengkulu juga termasuk provinsi dengan tarif tinggi.
Pemerintah menetapkan batas maksimal sebesar Rp5.145.000 per hari.
Di sisi lain, Kalimantan Tengah memiliki tarif Rp4.924.000 per hari.
Papua dan Papua Tengah masing-masing ditetapkan sebesar Rp4.082.000 per hari.
Sebaliknya, Sumatra Selatan menjadi provinsi dengan tarif sewa bus sedang paling rendah, yakni Rp2.200.000 per hari.
Daftar Lengkap Tarif Sewa Bus Sedang 2026
Berikut rincian satuan biaya sewa kendaraan roda 6 atau bus sedang per hari:
- Aceh: Rp3.479.000
- Sumatra Utara: Rp3.062.000
- Riau: Rp3.155.000
- Kepulauan Riau: Rp2.373.000
- Jambi: Rp5.585.000
- Sumatra Barat: Rp2.432.000
- Sumatra Selatan: Rp2.200.000
- Lampung: Rp3.594.000
- Bengkulu: Rp5.145.000
- Bangka Belitung: Rp3.477.000
- Banten: Rp3.208.000
- Jawa Barat: Rp2.563.000
- DKI Jakarta: Rp2.816.000
- Jawa Tengah: Rp3.063.000
- DI Yogyakarta: Rp2.570.000
- Jawa Timur: Rp2.446.000
- Bali: Rp3.174.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.532.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.059.000
- Kalimantan Barat: Rp3.471.000
- Kalimantan Tengah: Rp4.924.000
- Kalimantan Selatan: Rp2.719.000
- Kalimantan Timur: Rp3.194.000
- Kalimantan Utara: Rp2.713.000
- Sulawesi Utara: Rp2.648.000
- Gorontalo: Rp2.504.000
- Sulawesi Barat: Rp3.327.000
- Sulawesi Selatan: Rp3.385.000
- Sulawesi Tengah: Rp2.423.000
- Sulawesi Tenggara: Rp2.700.000
- Maluku: Rp3.590.000
- Maluku Utara: Rp3.013.000
- Papua: Rp4.082.000
- Papua Barat: Rp3.499.000
- Papua Barat Daya: Rp3.499.000
- Papua Tengah: Rp4.082.000
- Papua Selatan: Rp6.001.000
- Papua Pegunungan: Rp6.041.000
Pedoman Resmi Penyusunan Anggaran
Standar biaya sewa kendaraan ini menjadi pedoman resmi bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kegiatan insidentil pada Tahun Anggaran 2026.
Selain memberikan kepastian batas biaya, aturan tersebut juga membantu instansi mengendalikan belanja operasional secara lebih efektif.
Dengan demikian, penggunaan anggaran negara tetap efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku.








