BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah resmi menetapkan satuan biaya sewa kendaraan roda 6 atau bus besar untuk pelaksanaan kegiatan insidentil pada Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 20 Mei 2025.
Dalam aturan itu, satuan biaya sewa kendaraan menjadi standar biaya yang bersifat sebagai batas tertinggi.
Ketentuan tersebut menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran kegiatan yang membutuhkan kendaraan operasional.
“Standar biaya ini memberikan kepastian batas anggaran sehingga belanja sewa kendaraan dapat dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.”
Papua Pegunungan Pimpin Daftar Tarif Tertinggi
Berdasarkan Lampiran I PMK Nomor 32 Tahun 2025, Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan tarif sewa bus besar tertinggi di Indonesia.
Tarif sewanya mencapai Rp7.767.000 per hari.
Posisi berikutnya ditempati Papua Selatan dengan tarif Rp7.715.000 per hari.
Selanjutnya, Jambi memperoleh batas maksimal Rp7.190.000 per hari.
Selain itu, Bengkulu juga masuk dalam kelompok provinsi dengan tarif tinggi.
Pemerintah menetapkan biaya sewa bus besar sebesar Rp7.037.000 per hari.
Di luar itu, Kalimantan Tengah memiliki tarif Rp6.706.000 per hari.
Sementara itu, Papua dan Papua Tengah masing-masing ditetapkan sebesar Rp5.248.000 per hari.
Sebaliknya, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan tarif terendah.
Keduanya memiliki batas biaya Rp3.303.000 per hari.
Daftar Lengkap Tarif Sewa Bus Besar 2026
Berikut rincian tarif sewa kendaraan roda 6 atau bus besar per hari di seluruh provinsi:
- Aceh: Rp4.810.000
- Sumatra Utara: Rp3.753.000
- Riau: Rp4.585.000
- Kepulauan Riau: Rp3.910.000
- Jambi: Rp7.190.000
- Sumatra Barat: Rp3.500.000
- Sumatra Selatan: Rp4.097.000
- Lampung: Rp5.052.000
- Bengkulu: Rp7.037.000
- Bangka Belitung: Rp5.342.000
- Banten: Rp4.368.000
- Jawa Barat: Rp3.602.000
- DKI Jakarta: Rp3.938.000
- Jawa Tengah: Rp4.492.000
- DI Yogyakarta: Rp3.808.000
- Jawa Timur: Rp3.303.000
- Bali: Rp4.224.000
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.303.000
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.468.000
- Kalimantan Barat: Rp4.848.000
- Kalimantan Tengah: Rp6.706.000
- Kalimantan Selatan: Rp3.834.000
- Kalimantan Timur: Rp4.829.000
- Kalimantan Utara: Rp4.829.000
- Sulawesi Utara: Rp4.006.000
- Gorontalo: Rp4.038.000
- Sulawesi Barat: Rp3.479.000
- Sulawesi Selatan: Rp4.293.000
- Sulawesi Tengah: Rp4.465.000
- Sulawesi Tenggara: Rp5.150.000
- Maluku: Rp4.021.000
- Maluku Utara: Rp4.170.000
- Papua: Rp5.248.000
- Papua Barat: Rp4.547.000
- Papua Barat Daya: Rp4.547.000
- Papua Tengah: Rp5.248.000
- Papua Selatan: Rp7.715.000
- Papua Pegunungan: Rp7.767.000
Acuan Penyusunan Anggaran Tahun 2026
Tarif sewa bus besar tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran kegiatan insidentil selama Tahun Anggaran 2026.
Selain memberikan kepastian batas biaya, standar ini juga membantu instansi mengelola belanja operasional secara lebih efisien.
Dengan demikian, penggunaan anggaran negara tetap sesuai prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.








