BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah tidak hanya mengatur pembebasan bea masuk untuk barang pertahanan dan keamanan negara.
Regulasi terbaru juga membuka mekanisme ekspor kembali atau pengembalian barang yang belum menjadi barang milik negara.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026.
Aturan ini ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026.
Melalui Pasal 17, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi kementerian, lembaga, pihak ketiga, maupun industri tertentu apabila harus mengembalikan barang yang sebelumnya memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
“Setiap pengembalian barang tetap harus melalui prosedur resmi agar pengelolaan aset negara tetap akuntabel.”
Permohonan Harus Diajukan Secara Resmi
Regulasi tersebut menjelaskan bahwa izin ekspor kembali atau pengembalian barang tidak dapat dilakukan secara langsung.
Sebaliknya, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.
Permohonan diajukan sesuai instansi yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk.
Selain itu, pemerintah mengutamakan pengajuan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Namun, apabila sistem mengalami gangguan operasional, permohonan dapat disampaikan secara tertulis.
Data yang Wajib Dicantumkan
Dalam permohonan tersebut, pemohon harus menyampaikan sejumlah informasi penting.
Informasi itu meliputi identitas pihak yang bertanggung jawab, nomor Keputusan Menteri, rincian barang, hingga alasan dilakukan ekspor kembali atau pengembalian.
Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang jelas sebelum memberikan persetujuan.
Dokumen Pendukung Harus Lengkap
Selain mengisi data utama, pemohon juga wajib melampirkan berbagai dokumen pendukung.
Dokumen tersebut mencakup salinan permohonan pembebasan bea masuk, lampiran permohonan, dokumen pemberitahuan pabean, serta dokumen yang menjelaskan alasan pengembalian barang.
Tidak hanya itu, pemohon juga harus membuat surat pernyataan.
Surat tersebut menyatakan bahwa barang yang akan diekspor merupakan barang yang sama saat pertama kali diimpor.
Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk.
Siapa yang Berwenang Menandatangani?
PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur pejabat yang berhak menandatangani permohonan apabila diajukan secara tertulis.
Untuk kementerian atau lembaga, dokumen ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II.
Sementara itu, pihak ketiga wajib menggunakan tanda tangan pimpinan perusahaan.
Adapun industri tertentu dapat ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat yang memperoleh kuasa.
Seluruh mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor barang pertahanan.
Melalui aturan ini, setiap proses ekspor kembali maupun pengembalian barang tetap berlangsung transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








