• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Barang Impor Pertahanan Bisa Dikembalikan, Ini Syaratnya

Peri Haryadi by Peri Haryadi
11 Juli 2026
in Serba Serbi
Barang Impor Pertahanan Bisa Dikembalikan, Ini Syaratnya

Proses pengembalian barang impor pertahanan sesuai ketentuan PMK 45 Tahun 2026 harus melalui permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah tidak hanya mengatur pembebasan bea masuk untuk barang pertahanan dan keamanan negara.

Regulasi terbaru juga membuka mekanisme ekspor kembali atau pengembalian barang yang belum menjadi barang milik negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026.

Aturan ini ditetapkan pada 24 Juni 2026 dan diundangkan pada 6 Juli 2026.

Melalui Pasal 17, pemerintah memberikan kepastian hukum bagi kementerian, lembaga, pihak ketiga, maupun industri tertentu apabila harus mengembalikan barang yang sebelumnya memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

“Setiap pengembalian barang tetap harus melalui prosedur resmi agar pengelolaan aset negara tetap akuntabel.”

Permohonan Harus Diajukan Secara Resmi

Regulasi tersebut menjelaskan bahwa izin ekspor kembali atau pengembalian barang tidak dapat dilakukan secara langsung.

Sebaliknya, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai.

Permohonan diajukan sesuai instansi yang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pembebasan bea masuk.

Selain itu, pemerintah mengutamakan pengajuan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Namun, apabila sistem mengalami gangguan operasional, permohonan dapat disampaikan secara tertulis.

Data yang Wajib Dicantumkan

Dalam permohonan tersebut, pemohon harus menyampaikan sejumlah informasi penting.

Informasi itu meliputi identitas pihak yang bertanggung jawab, nomor Keputusan Menteri, rincian barang, hingga alasan dilakukan ekspor kembali atau pengembalian.

Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar yang jelas sebelum memberikan persetujuan.

Dokumen Pendukung Harus Lengkap

Selain mengisi data utama, pemohon juga wajib melampirkan berbagai dokumen pendukung.

Dokumen tersebut mencakup salinan permohonan pembebasan bea masuk, lampiran permohonan, dokumen pemberitahuan pabean, serta dokumen yang menjelaskan alasan pengembalian barang.

Tidak hanya itu, pemohon juga harus membuat surat pernyataan.

Surat tersebut menyatakan bahwa barang yang akan diekspor merupakan barang yang sama saat pertama kali diimpor.

Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk.

Siapa yang Berwenang Menandatangani?

PMK Nomor 45 Tahun 2026 juga mengatur pejabat yang berhak menandatangani permohonan apabila diajukan secara tertulis.

Untuk kementerian atau lembaga, dokumen ditandatangani pejabat minimal setingkat eselon II.

Sementara itu, pihak ketiga wajib menggunakan tanda tangan pimpinan perusahaan.

Adapun industri tertentu dapat ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat yang memperoleh kuasa.

Seluruh mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor barang pertahanan.

Melalui aturan ini, setiap proses ekspor kembali maupun pengembalian barang tetap berlangsung transparan, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tags: Bea MasukDirektorat Jenderal Bea dan CukaiImpor PertahananPMK 45 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Tak Semua Alutsista Bebas Aturan, Ini Ketentuan Terbarunya

Next Post

Izin Ekspor Kembali Barang Pertahanan Kini Dibatasi 60 Hari

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Izin Ekspor Kembali Barang Pertahanan Kini Dibatasi 60 Hari

Izin Ekspor Kembali Barang Pertahanan Kini Dibatasi 60 Hari

Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.