• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

Solar Subsidi untuk Nelayan Mukomuko Kini Wajib Lewat X-Star, Ini Syarat Lengkapnya

Hellen Yuliana by Hellen Yuliana
2 Juni 2026
in News
Solar Subsidi untuk Nelayan Mukomuko Kini Wajib Lewat X-Star, Ini Syarat Lengkapnya

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat (dok-RAKYATBENGKULU.COM)

MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mulai menerapkan sistem digital dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan.

Kebijakan ini dilakukan melalui aplikasi X-Star yang dikelola Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memastikan penyaluran solar subsidi berjalan lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah akses nelayan terhadap BBM subsidi sekaligus meningkatkan akurasi data penerima manfaat.

Saat ini, proses pendataan nelayan dan kapal perikanan telah berjalan setelah surat edaran resmi disampaikan kepada seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Mukomuko sejak 21 Mei 2026.

Pemerintah berharap sistem baru ini dapat mempercepat pelayanan sekaligus menghindari berbagai kendala administrasi yang selama ini kerap dihadapi nelayan saat mengajukan rekomendasi pembelian solar subsidi.

Pendataan Kapal Jadi Syarat Utama

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi BBM subsidi wajib melengkapi data kapal dan identitas kepemilikan secara lengkap.

Data yang harus disampaikan meliputi nama pemilik kapal, nama kapal, ukuran kapal, hingga Nomor Register Kapal.

Seluruh dokumen tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi X-Star sebagai bagian dari proses verifikasi.

“Pemohon harus melengkapi Nomor Register Kapal beserta dokumen pendukung lainnya dan mengunggahnya melalui aplikasi X-Star BPH Migas. Tanpa nomor register, pengajuan tidak bisa diproses,” ujar Rahmad, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM. 

Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam membantu percepatan pendataan.

Karena itu, seluruh kepala desa dan lurah diminta segera menyampaikan informasi kepada nelayan serta mengumpulkan data sesuai format yang telah disediakan.

Selain Nomor Register Kapal, nelayan juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP sebagai bagian dari persyaratan administrasi.

Pemerintah Fasilitasi Pengurusan Dokumen Nelayan

Rahmad menjelaskan, setelah data masuk ke dalam sistem, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu akan menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).

Namun sebelum mendapatkan TDKP, nelayan harus terlebih dahulu memiliki Kartu Pas Kecil yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu.

Untuk mempermudah proses tersebut, Dinas Perikanan Mukomuko siap membantu dan memfasilitasi pengurusan dokumen yang dibutuhkan para nelayan.

“Kami minta kepala desa dan lurah segera menyampaikan informasi ini kepada nelayan, lalu menyerahkan data kepemilikan kapal ke Dinas Perikanan. Tujuannya agar rekomendasi BBM cepat diterbitkan dan aktivitas melaut nelayan tidak terganggu,” katanya.

Penerapan aplikasi X-Star juga menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat pengawasan distribusi solar subsidi agar benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.

Dengan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah dapat memastikan penyaluran BBM lebih transparan dan akuntabel.

Melalui percepatan pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap seluruh nelayan dapat memperoleh akses BBM subsidi secara mudah dan tepat waktu sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan lancar serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sektor perikanan daerah.

Tags: BbmketentuannelayanSistem digitalsolar subsidiX-Star
ShareSendTweet
Previous Post

Prestasi Membanggakan! Bengkulu Utara Raih Opini WTP

Next Post

Harga Emas di Pegadaian Kembali Merosot, Cek Daftar Lengkap Terbarunya

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Harga Emas Hari Ini 11 Mei 2026 Stabil, Cek Rinciannya

Harga Emas di Pegadaian Kembali Merosot, Cek Daftar Lengkap Terbarunya

Prabowo Reshuffle BGN, Nanik S. Deyang Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Prabowo Reshuffle BGN, Nanik S. Deyang Resmi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.