MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko mulai menerapkan sistem digital dalam proses penerbitan surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan.
Kebijakan ini dilakukan melalui aplikasi X-Star yang dikelola Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memastikan penyaluran solar subsidi berjalan lebih tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah akses nelayan terhadap BBM subsidi sekaligus meningkatkan akurasi data penerima manfaat.
Saat ini, proses pendataan nelayan dan kapal perikanan telah berjalan setelah surat edaran resmi disampaikan kepada seluruh kepala desa dan lurah di Kabupaten Mukomuko sejak 21 Mei 2026.
Pemerintah berharap sistem baru ini dapat mempercepat pelayanan sekaligus menghindari berbagai kendala administrasi yang selama ini kerap dihadapi nelayan saat mengajukan rekomendasi pembelian solar subsidi.
Pendataan Kapal Jadi Syarat Utama
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Rahmad Hidayat, menjelaskan bahwa seluruh nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi BBM subsidi wajib melengkapi data kapal dan identitas kepemilikan secara lengkap.
Data yang harus disampaikan meliputi nama pemilik kapal, nama kapal, ukuran kapal, hingga Nomor Register Kapal.
Seluruh dokumen tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi X-Star sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Pemohon harus melengkapi Nomor Register Kapal beserta dokumen pendukung lainnya dan mengunggahnya melalui aplikasi X-Star BPH Migas. Tanpa nomor register, pengajuan tidak bisa diproses,” ujar Rahmad, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Menurutnya, pemerintah desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam membantu percepatan pendataan.
Karena itu, seluruh kepala desa dan lurah diminta segera menyampaikan informasi kepada nelayan serta mengumpulkan data sesuai format yang telah disediakan.
Selain Nomor Register Kapal, nelayan juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
Pemerintah Fasilitasi Pengurusan Dokumen Nelayan
Rahmad menjelaskan, setelah data masuk ke dalam sistem, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu akan menerbitkan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
Namun sebelum mendapatkan TDKP, nelayan harus terlebih dahulu memiliki Kartu Pas Kecil yang diterbitkan oleh KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu.
Untuk mempermudah proses tersebut, Dinas Perikanan Mukomuko siap membantu dan memfasilitasi pengurusan dokumen yang dibutuhkan para nelayan.
“Kami minta kepala desa dan lurah segera menyampaikan informasi ini kepada nelayan, lalu menyerahkan data kepemilikan kapal ke Dinas Perikanan. Tujuannya agar rekomendasi BBM cepat diterbitkan dan aktivitas melaut nelayan tidak terganggu,” katanya.
Penerapan aplikasi X-Star juga menjadi bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat pengawasan distribusi solar subsidi agar benar-benar diterima oleh nelayan yang berhak.
Dengan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah dapat memastikan penyaluran BBM lebih transparan dan akuntabel.
Melalui percepatan pendataan ini, Pemerintah Kabupaten Mukomuko berharap seluruh nelayan dapat memperoleh akses BBM subsidi secara mudah dan tepat waktu sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan lancar serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sektor perikanan daerah.








