BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah menetapkan satuan biaya sewa gedung pertemuan untuk Tahun Anggaran 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, biaya sewa gedung pertemuan di Bengkulu ditetapkan sebesar Rp14.290.000 per hari.
Angka ini menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga saat menyusun anggaran kegiatan yang membutuhkan fasilitas pertemuan.
Penetapan standar biaya ini bertujuan menciptakan keseragaman dalam perencanaan anggaran.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mendukung efisiensi penggunaan dana pemerintah.
Bengkulu Lebih Rendah dari Sejumlah Provinsi Sumatera
Besaran biaya sewa gedung pertemuan di Bengkulu masih berada di bawah beberapa provinsi di Sumatera.
Misalnya, Riau memperoleh standar biaya Rp28.379.000 per hari.
Kemudian, Sumatera Selatan mendapatkan Rp27.560.000 per hari.
Sementara itu, Sumatera Utara memperoleh Rp24.315.000 per hari.
Di sisi lain, Bengkulu masih berada di atas Aceh yang ditetapkan sebesar Rp13.658.000 per hari.
Selain itu, Kepulauan Riau memperoleh Rp12.432.000 per hari.
Perbedaan tersebut menunjukkan adanya penyesuaian terhadap harga pasar dan kondisi daerah masing-masing.
DKI Jakarta Tertinggi Secara Nasional
Sementara itu, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan standar biaya sewa gedung pertemuan tertinggi di Indonesia.
Pemerintah menetapkan biaya sebesar Rp42.433.000 per hari.
Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat dengan alokasi Rp38.268.000 per hari.
Kemudian Bali memperoleh Rp32.198.000 per hari.
Besaran tersebut mencerminkan tingginya biaya penyediaan fasilitas pertemuan di daerah dengan aktivitas ekonomi yang padat.
Selain itu, beberapa provinsi di kawasan timur Indonesia juga memiliki standar biaya cukup tinggi.
Papua Pegunungan memperoleh Rp22.308.000 per hari.
Papua Selatan mendapatkan Rp22.050.000 per hari.
Adapun Papua Barat memperoleh Rp21.475.000 per hari.
Acuan Penting Penyusunan Anggaran
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman resmi dalam penyusunan anggaran kementerian dan lembaga pada Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya standar biaya tersebut, setiap satuan kerja memiliki acuan yang jelas dalam merencanakan kegiatan rapat, seminar, sosialisasi, dan berbagai agenda pertemuan lainnya.
Bagi Bengkulu, penetapan biaya sewa gedung pertemuan sebesar Rp14,29 juta per hari menjadi referensi penting dalam mengelola anggaran kegiatan secara efektif, efisien, dan akuntabel.
“Standar biaya masukan menjadi instrumen penting untuk menjaga efektivitas dan efisiensi belanja pemerintah,” sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.








