BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah mengeluarkan peringatan keras bagi rumah sakit yang mengabaikan kewajiban pelayanan dan tata kelola.
Dalam aturan terbaru, sanksi tidak lagi berhenti pada teguran.
Bahkan, rumah sakit berisiko kehilangan status akreditasi hingga izin operasional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menetapkan aturan ini pada 2 Juni 2026.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 12 Juni 2026.
Pasal 79 mengatur tahapan sanksi administratif bagi rumah sakit yang melanggar sejumlah kewajiban penting.
Kewajiban tersebut mencakup peningkatan mutu layanan, pelaporan keuangan, hingga pencatatan dan pelaporan data rumah sakit.
Aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional.
Sanksi Dimulai dari Teguran
Pemerintah menerapkan sanksi secara bertahap.
Langkah pertama berupa teguran lisan.
Teguran lisan diberikan saat rumah sakit pertama kali melakukan pelanggaran.
Selain itu, teguran tersebut memuat perintah perbaikan dan batas waktu pelaksanaannya.
Jika rumah sakit tidak mematuhi perintah tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan teguran tertulis.
Teguran tertulis dapat diberikan maksimal dua kali untuk pelanggaran yang sama.
Menariknya, perintah dalam teguran tertulis dapat mencakup perubahan pimpinan rumah sakit.
Kebijakan ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan rumah sakit menjadi perhatian utama pemerintah.
Denda Administratif Menanti Pelanggar Berulang
Jika pelanggaran terus berulang, sanksi akan meningkat menjadi denda administratif.
Denda ini berlaku bagi rumah sakit yang mengabaikan teguran tertulis atau tidak menjalankan perintah perbaikan.
Besaran denda akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Selain itu, rumah sakit wajib melaporkan bukti pembayaran kepada pemerintah sesuai kewenangannya.
“Peningkatan mutu dan kepatuhan bukan pilihan, tetapi kewajiban,” menjadi pesan kuat dalam regulasi ini.
Akreditasi Bisa Dicabut
Sanksi berikutnya lebih berat.
Pemerintah dapat menyesuaikan atau mencabut status akreditasi rumah sakit.
Langkah ini berlaku jika pelanggaran terus terjadi atau rumah sakit tidak membayar denda administratif.
Bagi rumah sakit dengan status akreditasi terendah, pencabutan akreditasi dapat langsung dilakukan.
Akreditasi menjadi indikator penting kualitas layanan.
Karena itu, kehilangan status tersebut akan berdampak besar.
Risiko Terbesar, Kehilangan Izin Operasional
Sanksi paling berat dalam aturan ini adalah pencabutan perizinan berusaha rumah sakit.
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tersebut jika pelanggaran terus berulang atau rumah sakit mengabaikan sanksi sebelumnya.
Selain itu, rumah sakit yang belum terakreditasi dapat langsung menghadapi pencabutan izin usaha setelah terkena sanksi terkait akreditasi.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rumah sakit menjalankan pelayanan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, masyarakat diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar nasional.








