• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Rumah Sakit Bisa Kehilangan Izin, Aturan Baru Mengancam

Peri Haryadi by Peri Haryadi
20 Juni 2026
in Serba Serbi
Rumah Sakit Bisa Kehilangan Izin, Aturan Baru Mengancam

Sanksi rumah sakit dapat berupa denda administratif, pencabutan akreditasi, hingga pencabutan izin operasional sesuai Permenkes 2026.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah mengeluarkan peringatan keras bagi rumah sakit yang mengabaikan kewajiban pelayanan dan tata kelola.

Dalam aturan terbaru, sanksi tidak lagi berhenti pada teguran.

Bahkan, rumah sakit berisiko kehilangan status akreditasi hingga izin operasional.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menetapkan aturan ini pada 2 Juni 2026.

Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 12 Juni 2026.

Pasal 79 mengatur tahapan sanksi administratif bagi rumah sakit yang melanggar sejumlah kewajiban penting.

Kewajiban tersebut mencakup peningkatan mutu layanan, pelaporan keuangan, hingga pencatatan dan pelaporan data rumah sakit.

Aturan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan nasional.

Sanksi Dimulai dari Teguran

Pemerintah menerapkan sanksi secara bertahap.

Langkah pertama berupa teguran lisan.

Teguran lisan diberikan saat rumah sakit pertama kali melakukan pelanggaran.

Selain itu, teguran tersebut memuat perintah perbaikan dan batas waktu pelaksanaannya.

Jika rumah sakit tidak mematuhi perintah tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan teguran tertulis.

Teguran tertulis dapat diberikan maksimal dua kali untuk pelanggaran yang sama.

Menariknya, perintah dalam teguran tertulis dapat mencakup perubahan pimpinan rumah sakit.

Kebijakan ini memperlihatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan rumah sakit menjadi perhatian utama pemerintah.

Denda Administratif Menanti Pelanggar Berulang

Jika pelanggaran terus berulang, sanksi akan meningkat menjadi denda administratif.

Denda ini berlaku bagi rumah sakit yang mengabaikan teguran tertulis atau tidak menjalankan perintah perbaikan.

Besaran denda akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Selain itu, rumah sakit wajib melaporkan bukti pembayaran kepada pemerintah sesuai kewenangannya.

“Peningkatan mutu dan kepatuhan bukan pilihan, tetapi kewajiban,” menjadi pesan kuat dalam regulasi ini.

Akreditasi Bisa Dicabut

Sanksi berikutnya lebih berat.

Pemerintah dapat menyesuaikan atau mencabut status akreditasi rumah sakit.

Langkah ini berlaku jika pelanggaran terus terjadi atau rumah sakit tidak membayar denda administratif.

Bagi rumah sakit dengan status akreditasi terendah, pencabutan akreditasi dapat langsung dilakukan.

Akreditasi menjadi indikator penting kualitas layanan.

Karena itu, kehilangan status tersebut akan berdampak besar.

Risiko Terbesar, Kehilangan Izin Operasional

Sanksi paling berat dalam aturan ini adalah pencabutan perizinan berusaha rumah sakit.

Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tersebut jika pelanggaran terus berulang atau rumah sakit mengabaikan sanksi sebelumnya.

Selain itu, rumah sakit yang belum terakreditasi dapat langsung menghadapi pencabutan izin usaha setelah terkena sanksi terkait akreditasi.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan setiap rumah sakit menjalankan pelayanan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Pada akhirnya, masyarakat diharapkan memperoleh layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai standar nasional.

Tags: Akreditasi Rumah SakitIzin Operasional Rumah SakitPermenkes 6 Tahun 2026Sanksi Rumah Sakit
ShareSendTweet
Previous Post

Riset di Rumah Sakit Kini Diawasi Ketat, Ada Sanksinya

Next Post

Pelanggaran Fatal RS Bisa Langsung Berujung Sanksi Berat

Related Posts

PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
Serba Serbi

PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari

by Peri Haryadi
11 Juli 2026
PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
Serba Serbi

PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

by Peri Haryadi
11 Juli 2026
Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
Serba Serbi

Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

by Peri Haryadi
11 Juli 2026
Izin Ekspor Kembali Barang Pertahanan Kini Dibatasi 60 Hari
Serba Serbi

Izin Ekspor Kembali Barang Pertahanan Kini Dibatasi 60 Hari

by Peri Haryadi
11 Juli 2026
Barang Impor Pertahanan Bisa Dikembalikan, Ini Syaratnya
Serba Serbi

Barang Impor Pertahanan Bisa Dikembalikan, Ini Syaratnya

by Peri Haryadi
11 Juli 2026
Next Post
Pelanggaran Fatal RS Bisa Langsung Berujung Sanksi Berat

Pelanggaran Fatal RS Bisa Langsung Berujung Sanksi Berat

Aturan Rumah Sakit Berubah Total, 21 Regulasi Dicabut

Aturan Rumah Sakit Berubah Total, 21 Regulasi Dicabut

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.