JAWA BARAT, RBMEDIA.ID – Kabupaten Purwakarta mendapat kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp15,13 miliar dari pemerintah pusat pada tahun 2025.
Kepastian ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/MK/PK/2025 tertanggal 24 Juli 2025.
DBH Purwakarta bersumber dari beberapa pos penerimaan negara.
BACA JUGA: Cianjur Terima DBH Rp22,6 Miliar dari Pusat
Pajak Penghasilan (PPh) menyumbang Rp7,39 miliar. Rinciannya, PPh Pasal 21 sebesar Rp7,21 miliar dan PPh Pasal 25/29 senilai Rp179,29 juta.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memberi kontribusi Rp951,70 juta.
Dana ini berasal dari bagian migas Rp491,38 juta, nonmigas Rp152,89 juta, panas bumi Rp195,92 juta, perkebunan Rp78,06 juta, serta sektor lainnya Rp33,43 juta.
BACA JUGA: Majalengka Terima DBH Rp12 Miliar dari Pusat
Selain itu, Purwakarta juga menerima alokasi dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) senilai Rp315,38 juta.
Dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), DBH yang diterima mencapai Rp6,47 miliar.
Rinciannya, gas bumi Rp788,41 juta, royalti batubara Rp683,37 juta, panas bumi Rp4,98 miliar, dan kehutanan Rp20,76 juta.
Dalam KMK dijelaskan, penyaluran kurang bayar DBH dilakukan oleh Bendahara Umum Negara melalui Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA: Kuningan Terima DBH Rp10,3 Miliar dari Pusat
Dengan tambahan DBH Rp15,1 miliar ini, Purwakarta diharapkan mampu memperkuat kas daerah dan mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.








