BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Panjang.
Ratusan gazebo atau pondok akan segera dibangun agar wisatawan bisa menikmatinya secara gratis, tanpa harus dipaksa membayar oleh pedagang seperti yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Gazebo Jadi Fasilitas Publik
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh gazebo nantinya berstatus milik pemerintah, bukan pedagang.
Dengan begitu, tidak ada lagi alasan bagi pedagang untuk memungut biaya sewa kepada wisatawan.
BACA JUGA:Detik-Detik Mushalla Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo Runtuh Saat Ratusan Santri Beribadah
“Nanti kita bangun gazebo yang seragam di pantai. Ke depan tidak ada lagi milik pedagang tetapi milik pemerintah. Tujuannya agar lebih merata dan masyarakat bisa menikmati fasilitas ini dengan tenang,” ujar Dedy, Senin (29/9), dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Menurut Dedy, kejadian pungli yang viral sebelumnya berpotensi merusak citra Kota Bengkulu sebagai destinasi wisata.
“Pemerintah tidak memungut ke pedagang, tetapi pedagang memungut ke orang lain. Termasuk harga makanan dan minuman, tolong ciptakan harga normal dan wajar. Layani wisatawan dengan sopan dan ramah. Kalau dibiarkan, orang jadi jera datang ke Bengkulu,” tegasnya.
Pembangunan RTH dan Pengawasan Ketat
Selain gazebo, Pemkot juga merencanakan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di seberang Hotel Grand Bougenville hingga Kuala Beach.
Kawasan ini akan menjadi spot favorit wisatawan, baik untuk kegiatan keluarga, pra-wedding, maupun acara wisuda.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah pencegahan agar pungli tidak terulang.
“Kita membuat pondok atau gazebo baru di ruang terbuka hijau di pantai. Ini juga salah satu upaya agar kejadian pungutan oleh oknum pedagang tidak terulang. Semua tempat nanti gratis,” jelas Nina.
Dinas Pariwisata juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan pihak kepolisian untuk mengawasi kawasan wisata.
Apabila ditemukan praktik pungli, tindakan hukum akan langsung dilakukan.
BACA JUGA:Heboh! Pernikahan di Bengkulu Gagal karena Mahar, Berujung Saling Lapor Polisi
“Ini tindakan pidana atau kejahatan yang melanggar hukum,” tegas Nina.
Menjaga Citra Wisata Kota
Pemkot Bengkulu berharap kebijakan pembangunan gazebo gratis ini mampu menjaga kenyamanan wisatawan dan memperbaiki citra pariwisata daerah.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam membangun sektor pariwisata yang lebih ramah, terjangkau, dan berkelanjutan.
Dengan tersedianya fasilitas publik yang memadai, wisatawan tidak hanya akan merasa lebih nyaman, tetapi juga terdorong untuk kembali berkunjung.
Pada akhirnya, hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan jumlah kunjungan wisata dan kesejahteraan masyarakat sekitar.








