KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan Puncak Mall Kabupaten Kepahiang terus bergulir.
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang kini meningkatkan langkah penyelidikan dengan menggandeng tim profesional dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Langkah ini menjadi fase penting dalam mengungkap sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi selama operasional pusat perbelanjaan tersebut.
BACA JUGA: Hebat! Kota Bengkulu Diakui Nasional Lewat Ajang National Governance Awards 2026
Tim KJPP diketahui telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran dan verifikasi data fisik bangunan.
Kanit Tipikor Polres Kepahiang, Ipda Saputra Eka Yusmura, menyampaikan bahwa proses penghitungan menjadi prioritas awal dalam penyelidikan.
“Tahap awal ini kita hitung dulu luas bangunan, biar bisa dilihat pasti berapa potensi kerugian negara yang ditimbulkan,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Proses Penyelidikan Masih Berjalan
Meski demikian, pihak kepolisian masih menutup rapat detail lebih lanjut terkait perkembangan kasus.
Penyidik memilih fokus pada pengumpulan data dan bukti sebelum menyampaikan hasil resmi kepada publik.
“Lebih jauhnya nanti akan kita sampaikan,” tambahnya singkat.
Kasus Puncak Mall sendiri bukan isu baru.
Polemik mengenai kontribusi pusat perbelanjaan ini terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah berulang kali mencuat.
Sejak berdiri pada tahun 2007, kontribusinya dinilai belum maksimal bagi daerah, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan dari publik maupun legislatif.
Bahkan pada tahun 2022, Komisi III DPRD Kepahiang sempat memanggil pihak manajemen.
Namun, upaya tersebut belum menghasilkan keputusan yang jelas hingga kini.
BACA JUGA : Kopi Bengkulu Mahal di Pasaran, Petani Hadapi Ancaman Penurunan Mutu
Status Aset Mulai Jelas
Di sisi lain, perkembangan signifikan justru terjadi pada status kepemilikan lahan Puncak Mall.
Pemerintah Kabupaten Kepahiang kini dipastikan telah mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan untuk mengalihkan status aset dari Barang Milik Negara (BMN) menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
Kepastian ini diperkuat dengan rangkaian putusan hukum yang telah dimenangkan pemerintah daerah, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Dengan demikian, proses administrasi pengalihan aset kini tinggal menunggu tahapan final yang diperkirakan rampung dalam lima bulan ke depan.
Selanjutnya, pemerintah daerah akan mengajukan penerbitan sertifikat hak milik atas lahan tersebut.
Tidak hanya itu, kerja sama dengan pihak pengelola Puncak Mall juga akan diperbarui sesuai dengan status aset terbaru.
Dengan kombinasi antara penyelidikan hukum dan kejelasan status aset, kasus ini kini memasuki babak krusial.
Publik pun menantikan transparansi serta kepastian hukum, terutama terkait potensi kerugian negara yang tengah dihitung oleh pihak berwenang.








