• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Properti Investasi Kini Wajib Masuk Laporan Daerah

Peri Haryadi by Peri Haryadi
21 Mei 2026
in Bengkulu Raya
Properti Investasi Kini Wajib Masuk Laporan Daerah

Properti investasi pemerintah daerah kini wajib dicatat terpisah dalam laporan keuangan sesuai PSAP Nomor 17.

RBMEDIA.ID – Pemerintah daerah kini wajib lebih serius mengelola aset yang menghasilkan pendapatan.

Hal itu menyusul penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan atau PSAP Nomor 17 tentang Properti Investasi.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) telah menetapkan aturan tersebut berlaku efektif mulai Tahun Anggaran 2022.

Aturan itu mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dalam laporan keuangan pemerintah.

Selain itu, PSAP Nomor 17 juga mengatur pengakuan, pengukuran, pelepasan, penyajian, hingga pengungkapan properti investasi.

Properti Investasi Jadi Sorotan

Properti investasi merupakan aset yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset.

Karena itu, aset tersebut berbeda dengan aset tetap yang digunakan langsung untuk pelayanan pemerintahan.

Dalam aturan terbaru, properti investasi harus diklasifikasikan sebagai aset non lancar.

Selain itu, pencatatannya juga wajib dipisahkan dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.

Kebijakan itu dinilai penting agar laporan keuangan pemerintah daerah lebih transparan dan akurat.

Banyak Aset Daerah Masuk Kategori Ini

PSAP Nomor 17 menjelaskan berbagai contoh aset yang termasuk properti investasi.

Salah satunya tanah yang dikuasai dengan tujuan kenaikan nilai di masa depan.

Selain itu, tanah yang belum ditentukan penggunaannya juga masuk kategori properti investasi.

Kemudian, bangunan milik pemerintah yang disewakan kepada pihak lain juga termasuk properti investasi.

Tidak hanya itu, bangunan kosong yang disiapkan untuk disewakan juga wajib dicatat sebagai properti investasi.

Bahkan, bangunan infrastruktur yang disewakan kepada pihak lain juga masuk dalam kategori tersebut.

Pengelolaan Aset Daerah Harus Lebih Tertib

Penerapan PSAP Nomor 17 membuat pemerintah daerah harus lebih tertib dalam mengelola aset.

Sebab, aset yang menghasilkan pendapatan daerah wajib dicatat secara khusus dalam laporan keuangan.

Langkah itu juga bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah.

Selain itu, aturan tersebut dapat membantu daerah memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Karena itu, pemerintah daerah kini perlu melakukan pendataan ulang terhadap aset yang berpotensi menjadi properti investasi.

Publik juga diharapkan ikut mengawasi pengelolaan aset daerah agar lebih akuntabel dan produktif.

Tags: Aset daerahKSAPproperti investasiPSAP 17
ShareSendTweet
Previous Post

Mandatory Spending Daerah Ternyata Punya Aturan Ketat

Next Post

BPK Bongkar Selisih Rp39,8 Miliar di APBD Benteng

Related Posts

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
Bengkulu Raya

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
Bengkulu Raya

Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
Bengkulu Raya

Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Masalah BBM Dinas Bengkulu Berulang, Rekomendasi Mandek
Bengkulu Raya

Masalah BBM Dinas Bengkulu Berulang, Rekomendasi Mandek

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Gaji ASN Mukomuko Bermasalah, Rp982 Juta Belum Kembali
Bengkulu Raya

Gaji ASN Mukomuko Bermasalah, Rp982 Juta Belum Kembali

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Next Post
BPK Bongkar Selisih Rp39,8 Miliar di APBD Benteng

BPK Bongkar Selisih Rp39,8 Miliar di APBD Benteng

BPK Beberkan Aset Investasi Bengkulu Selatan Belum Diatur

BPK Beberkan Aset Investasi Bengkulu Selatan Belum Diatur

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.