RBMEDIA.ID – Pemerintah daerah kini wajib lebih serius mengelola aset yang menghasilkan pendapatan.
Hal itu menyusul penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan atau PSAP Nomor 17 tentang Properti Investasi.
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) telah menetapkan aturan tersebut berlaku efektif mulai Tahun Anggaran 2022.
Aturan itu mengatur perlakuan akuntansi properti investasi dalam laporan keuangan pemerintah.
Selain itu, PSAP Nomor 17 juga mengatur pengakuan, pengukuran, pelepasan, penyajian, hingga pengungkapan properti investasi.
Properti Investasi Jadi Sorotan
Properti investasi merupakan aset yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset.
Karena itu, aset tersebut berbeda dengan aset tetap yang digunakan langsung untuk pelayanan pemerintahan.
Dalam aturan terbaru, properti investasi harus diklasifikasikan sebagai aset non lancar.
Selain itu, pencatatannya juga wajib dipisahkan dari kelompok aset tetap dan aset lainnya.
Kebijakan itu dinilai penting agar laporan keuangan pemerintah daerah lebih transparan dan akurat.
Banyak Aset Daerah Masuk Kategori Ini
PSAP Nomor 17 menjelaskan berbagai contoh aset yang termasuk properti investasi.
Salah satunya tanah yang dikuasai dengan tujuan kenaikan nilai di masa depan.
Selain itu, tanah yang belum ditentukan penggunaannya juga masuk kategori properti investasi.
Kemudian, bangunan milik pemerintah yang disewakan kepada pihak lain juga termasuk properti investasi.
Tidak hanya itu, bangunan kosong yang disiapkan untuk disewakan juga wajib dicatat sebagai properti investasi.
Bahkan, bangunan infrastruktur yang disewakan kepada pihak lain juga masuk dalam kategori tersebut.
Pengelolaan Aset Daerah Harus Lebih Tertib
Penerapan PSAP Nomor 17 membuat pemerintah daerah harus lebih tertib dalam mengelola aset.
Sebab, aset yang menghasilkan pendapatan daerah wajib dicatat secara khusus dalam laporan keuangan.
Langkah itu juga bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah.
Selain itu, aturan tersebut dapat membantu daerah memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Karena itu, pemerintah daerah kini perlu melakukan pendataan ulang terhadap aset yang berpotensi menjadi properti investasi.
Publik juga diharapkan ikut mengawasi pengelolaan aset daerah agar lebih akuntabel dan produktif.








