• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home News

PSAP 17 Resmi Berlaku, Aset Pemda Kini Diawasi Ketat

Peri Haryadi by Peri Haryadi
21 Mei 2026
in News
PSAP 17 Resmi Berlaku, Aset Pemda Kini Diawasi Ketat

PSAP 17 Properti Investasi

RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat dan daerah kini menghadapi aturan baru dalam penyusunan laporan keuangan.

Aturan itu muncul setelah Komite Standar Akuntansi Pemerintahan atau Komite Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual Nomor 17 tentang Properti Investasi.

PSAP 17 tersebut resmi berlaku efektif untuk laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2022.

Kehadiran aturan ini langsung menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan aset pemerintah yang bernilai besar.

Melalui standar baru itu, pemerintah diminta lebih transparan dalam mencatat properti investasi.

Selain itu, aturan ini juga bertujuan meningkatkan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dan pusat.

Properti investasi sendiri merupakan properti yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset.

Bahkan, aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kedua tujuan sekaligus.

Namun, PSAP 17 menegaskan bahwa tidak semua aset pemerintah masuk kategori properti investasi.

Ada sejumlah pengecualian yang wajib dipahami setiap instansi pemerintah.

Pertama, properti yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan tidak termasuk properti investasi.

Selain itu, aset yang dimanfaatkan masyarakat umum juga tidak masuk kategori tersebut.

Kemudian, properti yang digunakan untuk produksi barang, penyediaan jasa, atau tujuan administratif juga dikecualikan.

Aturan ini dibuat agar tidak terjadi kesalahan pencatatan aset dalam laporan keuangan pemerintah.

Tidak hanya itu, aset yang dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat juga tidak digolongkan sebagai properti investasi.

Karena itu, pemerintah daerah harus lebih cermat mengidentifikasi jenis aset yang dimiliki.

PSAP 17 dinilai menjadi langkah penting dalam penyempurnaan Standar Akuntansi Pemerintah.

Sebab, standar ini memberi pedoman yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pelaporan aset daerah.

Selain meningkatkan transparansi, aturan tersebut juga dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dengan begitu, laporan keuangan pemerintah diharapkan menjadi lebih akurat dan mudah diawasi.

Kini, pemerintah daerah perlu segera menyesuaikan sistem pencatatan aset mereka.

Jika tidak, potensi kesalahan pelaporan dapat berdampak pada hasil pemeriksaan keuangan di masa mendatang.

Tags: laporan keuangan daerahproperti investasiPSAP 17Standar Akuntansi Pemerintah
ShareSendTweet
Previous Post

Dana Kelurahan Wajib Masuk APBD, Ini Aturannya

Next Post

Aset Digital Pemkab Kepahiang Jadi Temuan BPK

Related Posts

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung
News

Bocah 13 Tahun Hilang Terseret Ombak di Pantai Badri, Pencarian Masih Berlangsung

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja
News

Setelah Lama Terbengkalai, Pemprov Bengkulu Siapkan Wajah Baru Taman Remaja

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata
News

Tongkang Raksasa Terdampar di Pantai Gunung Kayo, Mendadak Jadi Wisata

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi
News

Heboh Dugaan Asusila dengan Siswi SMK, Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Pemkab Bengkulu Utara Pastikan PPPK Paruh Waktu Terima Hak Penuh, Termasuk Gaji ke-13 dan THR
News

Kabar Baik ASN Bengkulu Utara, Gaji ke-13 Siap Cair, TPP Segera Menyusul

by Hellen Yuliana
10 Juni 2026
Next Post
Aset Digital Pemkab Kepahiang Jadi Temuan BPK

Aset Digital Pemkab Kepahiang Jadi Temuan BPK

Belanja Pemkab Lebong Rp13 Miliar Jadi Sorotan

Belanja Pemkab Lebong Rp13 Miliar Jadi Sorotan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.