• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

BPK Minta Rp400 Juta Proyek SPAM Bengkulu Dikembalikan

Peri Haryadi by Peri Haryadi
7 Juli 2026
in Bengkulu Raya
BPK Minta Rp400 Juta Proyek SPAM Bengkulu Dikembalikan

Pekerjaan Proyek SPAM Kota Bengkulu yang menjadi objek pemeriksaan BPK terkait ketidaksesuaian spesifikasi dan rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jaringan air minum atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Bengkulu itu mengungkap persoalan pada 5 paket pekerjaan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pemeriksaan menunjukkan beberapa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak.

Selain itu, sebagian pekerjaan mengalami kekurangan volume.

Akibat kondisi tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp400.616.328,95 ke Kas Daerah.

5 Paket Pekerjaan Masuk Catatan

BPK merinci kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jaringan distribusi air minum.

Paket pertama berada pada proyek jaringan distribusi sekunder dan tersier Offtake Sebakul.

Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp131.775.041,38.

Paket kedua berada pada jaringan distribusi Offtake Nakau.

Nilainya mencapai Rp146.132.040,28.

Selain itu, proyek pembangunan pipa jaringan distribusi SPAM Regional Pematang Gubernur menuju Rawa Makmur juga mengalami ketidaksesuaian.

Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp122.709.247,29.

Sementara itu, BPK juga mencatat ketidaksesuaian spesifikasi pada pembangunan pipa distribusi Betungan menuju Sumber Jaya senilai Rp145.008.872,93.

Selanjutnya, perluasan jaringan distribusi perpipaan di Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu juga tercatat memiliki ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp117.206.328,61.

Belanja Persediaan Ikut Menjadi Catatan

Selain kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat adanya lebih saji pada Belanja Persediaan untuk Dijual atau Diserahkan.

Nilainya mencapai Rp662.831.530,49 dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).

Temuan tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pengendalian pada proses pelaksanaan proyek infrastruktur.

Pengawasan Dinilai Belum Maksimal

Dalam laporannya, BPK menyebut beberapa faktor yang memicu munculnya persoalan tersebut.

Kepala Dinas PUPR dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen dinilai kurang cermat melakukan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian pekerjaan.

PPTK juga belum maksimal mengawasi pekerjaan di lapangan.

Di sisi lain, konsultan pengawas dinilai kurang teliti memastikan pekerjaan sesuai kontrak.

Penyedia jasa pun disebut belum menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan kontrak.

“Setiap proyek infrastruktur harus memenuhi spesifikasi kontrak agar kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran tetap terjaga.”

Pemkot Bengkulu Siap Menindaklanjuti

Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Pemkot juga memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan.

BPK meminta Wali Kota Bengkulu menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran.

Selain itu, penyedia jasa diminta menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp400.616.328,95 ke Kas Daerah paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan.

Langkah tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan proyek air minum serta mencegah persoalan serupa pada pekerjaan berikutnya.

Tags: BPK Kota BengkuluDinas PUPR Kota BengkuluLHP BPK 2024SPAM Kota Bengkulu
ShareSendTweet
Previous Post

Belanja Kendaraan Dinas Kaur Jadi Catatan BPK

Next Post

BPK Minta Rp34,9 Juta Proyek Polres Kepahiang Dikembalikan

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
BPK Minta Rp34,9 Juta Proyek Polres Kepahiang Dikembalikan

BPK Minta Rp34,9 Juta Proyek Polres Kepahiang Dikembalikan

BPK Minta Rp107 Juta Proyek Sekolah Lebong Dikembalikan

BPK Minta Rp107 Juta Proyek Sekolah Lebong Dikembalikan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.