BENGKULU, RBMEDIA.ID – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jaringan air minum atau Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kota Bengkulu itu mengungkap persoalan pada 5 paket pekerjaan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Pemeriksaan menunjukkan beberapa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
Selain itu, sebagian pekerjaan mengalami kekurangan volume.
Akibat kondisi tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran senilai Rp400.616.328,95 ke Kas Daerah.
5 Paket Pekerjaan Masuk Catatan
BPK merinci kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek jaringan distribusi air minum.
Paket pertama berada pada proyek jaringan distribusi sekunder dan tersier Offtake Sebakul.
Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp131.775.041,38.
Paket kedua berada pada jaringan distribusi Offtake Nakau.
Nilainya mencapai Rp146.132.040,28.
Selain itu, proyek pembangunan pipa jaringan distribusi SPAM Regional Pematang Gubernur menuju Rawa Makmur juga mengalami ketidaksesuaian.
Nilai kelebihan pembayarannya mencapai Rp122.709.247,29.
Sementara itu, BPK juga mencatat ketidaksesuaian spesifikasi pada pembangunan pipa distribusi Betungan menuju Sumber Jaya senilai Rp145.008.872,93.
Selanjutnya, perluasan jaringan distribusi perpipaan di Kecamatan Selebar dan Kampung Melayu juga tercatat memiliki ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp117.206.328,61.
Belanja Persediaan Ikut Menjadi Catatan
Selain kelebihan pembayaran, BPK juga mencatat adanya lebih saji pada Belanja Persediaan untuk Dijual atau Diserahkan.
Nilainya mencapai Rp662.831.530,49 dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Temuan tersebut menunjukkan masih perlunya peningkatan pengendalian pada proses pelaksanaan proyek infrastruktur.
Pengawasan Dinilai Belum Maksimal
Dalam laporannya, BPK menyebut beberapa faktor yang memicu munculnya persoalan tersebut.
Kepala Dinas PUPR dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen dinilai kurang cermat melakukan perencanaan, pengawasan, dan pengendalian pekerjaan.
PPTK juga belum maksimal mengawasi pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, konsultan pengawas dinilai kurang teliti memastikan pekerjaan sesuai kontrak.
Penyedia jasa pun disebut belum menjalankan seluruh kewajiban sesuai ketentuan kontrak.
“Setiap proyek infrastruktur harus memenuhi spesifikasi kontrak agar kualitas pekerjaan dan penggunaan anggaran tetap terjaga.”
Pemkot Bengkulu Siap Menindaklanjuti
Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Pemkot juga memastikan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan.
BPK meminta Wali Kota Bengkulu menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran.
Selain itu, penyedia jasa diminta menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp400.616.328,95 ke Kas Daerah paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat akuntabilitas pengelolaan proyek air minum serta mencegah persoalan serupa pada pekerjaan berikutnya.








