BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sejumlah proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lebong menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024.
Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong pada 2025 itu mencatat adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
BPK kemudian merekomendasikan pengembalian dana sebesar Rp107.568.723,43 ke kas daerah.
Temuan tersebut berkaitan dengan beberapa proyek rehabilitasi di SMP Negeri 22 Lebong dan SD Negeri 82 Lebong.
Empat Proyek Sekolah Masuk Pemeriksaan
Pemeriksaan mencakup rehabilitasi ruang ibadah di SMP Negeri 22 Lebong.
Selain itu, BPK juga memeriksa rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di sekolah yang sama.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan pada rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 82 Lebong.
Rehabilitasi ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya di SD Negeri 82 juga menjadi objek pemeriksaan.
BPK menyebut beberapa item pekerjaan dan spesifikasi teknis tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Selain itu, terdapat penagihan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang.
Pengawasan Dinilai Belum Maksimal
BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran belum optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
PPTK dan konsultan pengawas juga dinilai kurang cermat mengendalikan pekerjaan di lapangan.
Di sisi lain, penyedia jasa disebut belum melaksanakan seluruh item pekerjaan sesuai spesifikasi teknis kontrak.
Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya kelebihan pembayaran dalam proyek rehabilitasi sekolah.
“Pengawasan yang baik akan memastikan setiap proyek pendidikan selesai sesuai spesifikasi, volume, dan anggaran.”
Pemkab Lebong Sepakat Menindaklanjuti
Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Kepala Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.
Pemerintah daerah juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK meminta Bupati Lebong menginstruksikan Sekretaris Daerah meningkatkan ketelitian dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta proses penganggaran.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta memberikan sanksi kepada PPTK yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
BPK juga meminta dinas melakukan penilaian terhadap konsultan pengawas dan konsultan perencanaan.
Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar pembentukan basis data kinerja konsultan pada proyek berikutnya.
Dana Rp107 Juta Diminta Disetor ke Kas Daerah
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp107.568.723,43 segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.
Dana tersebut berasal dari sembilan penyedia jasa dengan nilai yang berbeda.
Nilai terbesar berasal dari CV RP sebesar Rp41.157.301,48.
Sementara itu, penyedia lainnya juga diminta mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan.
Rekomendasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola proyek pendidikan serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.








