• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

BPK Minta Rp107 Juta Proyek Sekolah Lebong Dikembalikan

Peri Haryadi by Peri Haryadi
7 Juli 2026
in Bengkulu Raya
BPK Minta Rp107 Juta Proyek Sekolah Lebong Dikembalikan

Kegiatan Proyek Rehabilitasi Sekolah Lebong yang menjadi objek pemeriksaan BPK terkait kelebihan pembayaran dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Sejumlah proyek rehabilitasi sekolah di Kabupaten Lebong menjadi perhatian dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2024.

Laporan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Lebong pada 2025 itu mencatat adanya kelebihan pembayaran pada pekerjaan rehabilitasi gedung sekolah di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

BPK kemudian merekomendasikan pengembalian dana sebesar Rp107.568.723,43 ke kas daerah.

Temuan tersebut berkaitan dengan beberapa proyek rehabilitasi di SMP Negeri 22 Lebong dan SD Negeri 82 Lebong.

Empat Proyek Sekolah Masuk Pemeriksaan

Pemeriksaan mencakup rehabilitasi ruang ibadah di SMP Negeri 22 Lebong.

Selain itu, BPK juga memeriksa rehabilitasi ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di sekolah yang sama.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan pada rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 82 Lebong.

Rehabilitasi ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) beserta perabotnya di SD Negeri 82 juga menjadi objek pemeriksaan.

BPK menyebut beberapa item pekerjaan dan spesifikasi teknis tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Selain itu, terdapat penagihan yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terpasang.

Pengawasan Dinilai Belum Maksimal

BPK menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran belum optimal mengawasi pelaksanaan pekerjaan.

PPTK dan konsultan pengawas juga dinilai kurang cermat mengendalikan pekerjaan di lapangan.

Di sisi lain, penyedia jasa disebut belum melaksanakan seluruh item pekerjaan sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Kondisi tersebut menjadi dasar munculnya kelebihan pembayaran dalam proyek rehabilitasi sekolah.

“Pengawasan yang baik akan memastikan setiap proyek pendidikan selesai sesuai spesifikasi, volume, dan anggaran.”

Pemkab Lebong Sepakat Menindaklanjuti

Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Kepala Pelaksana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Pemerintah daerah juga menyatakan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK meminta Bupati Lebong menginstruksikan Sekretaris Daerah meningkatkan ketelitian dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran serta proses penganggaran.

Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diminta memberikan sanksi kepada PPTK yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.

BPK juga meminta dinas melakukan penilaian terhadap konsultan pengawas dan konsultan perencanaan.

Hasil penilaian tersebut diharapkan menjadi dasar pembentukan basis data kinerja konsultan pada proyek berikutnya.

Dana Rp107 Juta Diminta Disetor ke Kas Daerah

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp107.568.723,43 segera diproses dan disetorkan ke kas daerah.

Dana tersebut berasal dari sembilan penyedia jasa dengan nilai yang berbeda.

Nilai terbesar berasal dari CV RP sebesar Rp41.157.301,48.

Sementara itu, penyedia lainnya juga diminta mengembalikan kelebihan pembayaran sesuai hasil pemeriksaan.

Rekomendasi tersebut diharapkan memperkuat tata kelola proyek pendidikan serta meningkatkan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Tags: BPK LebongDinas Pendidikan LebongLHP BPK 2024Rehabilitasi Sekolah Lebong
ShareSendTweet
Previous Post

BPK Minta Rp34,9 Juta Proyek Polres Kepahiang Dikembalikan

Next Post

ATK Dinas Pertanian Mukomuko Jadi Catatan BPK

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
ATK Dinas Pertanian Mukomuko Jadi Catatan BPK

ATK Dinas Pertanian Mukomuko Jadi Catatan BPK

BPK Catat Lebih Bayar GOR Voli Bengkulu Rp33,5 Juta

BPK Catat Lebih Bayar GOR Voli Bengkulu Rp33,5 Juta

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.