• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Sabtu, Juli 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

BPK Minta Rp34,9 Juta Proyek Polres Kepahiang Dikembalikan

Peri Haryadi by Peri Haryadi
7 Juli 2026
in Bengkulu Raya
BPK Minta Rp34,9 Juta Proyek Polres Kepahiang Dikembalikan

Pekerjaan rehabilitasi Proyek Polres Kepahiang yang menjadi objek pemeriksaan BPK terkait kekurangan volume dan rekomendasi pengembalian dana.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya kelebihan pembayaran pada proyek rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada 2025.

BPK menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Nilai kekurangan volume mencapai Rp34.960.897,20.

Karena itu, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.

Proyek Bernilai Hampir Rp1 Miliar

Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas PUPR Kepahiang menganggarkan belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp2 miliar.

Realisasi anggaran mencapai Rp1.993.211.000 atau 99,66 persen.

Salah satu kegiatan yang dibiayai ialah rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp995.721.000, termasuk PPN 11 persen.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV KM dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Secara administrasi, realisasi keuangan dan fisik tercatat mencapai 100 persen.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi berbeda.

Pemeriksaan Fisik Ungkap Kekurangan Volume

BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, gambar kerja, laporan kemajuan, hingga as built drawing.

Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPTK, Inspektorat, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.

Pemeriksaan berlangsung pada 8 Maret 2025.

Dari hasil pengukuran bersama, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp34.960.897,20.

Temuan tersebut kemudian dibahas dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan pada 28 April 2025.

Kepala Dinas PUPR, PPTK, dan pihak penyedia menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.

Mereka juga menyatakan siap menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Dinilai Belum Optimal

BPK menilai munculnya kelebihan pembayaran tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan anggaran.

Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen belum cermat memeriksa hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.

PPTK juga dinilai kurang maksimal mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.

Sementara itu, pengawas lapangan belum teliti memastikan hasil pekerjaan sesuai kontrak.

“Pengawasan yang kuat menjadi kunci agar setiap proyek pemerintah menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.”

BPK Beri Rekomendasi kepada Bupati

BPK meminta Bupati Kepahiang menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran.

PPK juga diminta lebih cermat memeriksa hasil pekerjaan sebelum serah terima.

Selain itu, PPTK diminta memperkuat pengendalian selama proyek berlangsung.

BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp34.960.897,20 segera diproses dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.

Langkah tersebut diharapkan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan proyek pemerintah dan mencegah persoalan serupa pada kegiatan berikutnya.

Tags: BPK KepahiangDinas PUPR KepahiangLHP BPK 2024Rehabilitasi Polres Kepahiang
ShareSendTweet
Previous Post

BPK Minta Rp400 Juta Proyek SPAM Bengkulu Dikembalikan

Next Post

BPK Minta Rp107 Juta Proyek Sekolah Lebong Dikembalikan

Related Posts

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya
Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

by Peri Haryadi
9 Juli 2026
Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal
Bengkulu Raya

Kepahiang Tuntaskan Dua Jenis DBH Lebih Awal

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Dominasi DBH Kaur, PSDH Cair Penuh

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara
Bengkulu Raya

Royalti Minerba Topang DBH Bengkulu Utara

by Peri Haryadi
8 Juli 2026
Next Post
BPK Minta Rp107 Juta Proyek Sekolah Lebong Dikembalikan

BPK Minta Rp107 Juta Proyek Sekolah Lebong Dikembalikan

ATK Dinas Pertanian Mukomuko Jadi Catatan BPK

ATK Dinas Pertanian Mukomuko Jadi Catatan BPK

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,129)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,927)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari
  • PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer
  • Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.