BENGKULU, RBMEDIA.ID – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya kelebihan pembayaran pada proyek rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Kepahiang pada 2025.
BPK menyatakan terdapat kekurangan volume pekerjaan pada proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Nilai kekurangan volume mencapai Rp34.960.897,20.
Karena itu, BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Proyek Bernilai Hampir Rp1 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas PUPR Kepahiang menganggarkan belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga sebesar Rp2 miliar.
Realisasi anggaran mencapai Rp1.993.211.000 atau 99,66 persen.
Salah satu kegiatan yang dibiayai ialah rehabilitasi Gedung Kantor Polres Kepahiang.
Nilai kontrak pekerjaan tersebut mencapai Rp995.721.000, termasuk PPN 11 persen.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV KM dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Secara administrasi, realisasi keuangan dan fisik tercatat mencapai 100 persen.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi berbeda.
Pemeriksaan Fisik Ungkap Kekurangan Volume
BPK melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, Rencana Anggaran Biaya, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, gambar kerja, laporan kemajuan, hingga as built drawing.
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPTK, Inspektorat, penyedia jasa, dan konsultan pengawas.
Pemeriksaan berlangsung pada 8 Maret 2025.
Dari hasil pengukuran bersama, BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp34.960.897,20.
Temuan tersebut kemudian dibahas dalam risalah pembahasan hasil pemeriksaan pada 28 April 2025.
Kepala Dinas PUPR, PPTK, dan pihak penyedia menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan.
Mereka juga menyatakan siap menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Dinilai Belum Optimal
BPK menilai munculnya kelebihan pembayaran tidak terlepas dari lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan.
Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran dinilai belum optimal mengawasi pelaksanaan anggaran.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen belum cermat memeriksa hasil pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan.
PPTK juga dinilai kurang maksimal mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
Sementara itu, pengawas lapangan belum teliti memastikan hasil pekerjaan sesuai kontrak.
“Pengawasan yang kuat menjadi kunci agar setiap proyek pemerintah menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume kontrak.”
BPK Beri Rekomendasi kepada Bupati
BPK meminta Bupati Kepahiang menginstruksikan Kepala Dinas PUPR meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran.
PPK juga diminta lebih cermat memeriksa hasil pekerjaan sebelum serah terima.
Selain itu, PPTK diminta memperkuat pengendalian selama proyek berlangsung.
BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp34.960.897,20 segera diproses dan disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan.
Langkah tersebut diharapkan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan proyek pemerintah dan mencegah persoalan serupa pada kegiatan berikutnya.








