• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Aset Sewa Rejang Lebong Jadi Catatan BPK

Peri Haryadi by Peri Haryadi
21 Mei 2026
in Bengkulu Raya
Aset Sewa Rejang Lebong Jadi Catatan BPK

Aset properti investasi Rejang Lebong menjadi perhatian BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan 2024.

RBMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi catatan terhadap pengelolaan aset properti investasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.

Temuan itu muncul karena kebijakan akuntansi terkait properti investasi belum ditetapkan secara khusus.

Sumber rakyatbengkulu.com mengungkapkan bahwa, ada aset properti investasi miliaran rupiah yang sudah dicatat dalam laporan keuangan daerah.

Namun, Pemkab Rejang Lebong belum mengatur kebijakan akuntansi properti investasi dalam Peraturan Bupati tentang sistem akuntansi pemerintah daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025.

Nilai Properti Investasi Capai Rp6,6 Miliar

BPK mencatat total aset Pemkab Rejang Lebong pada Neraca Tahun 2024 mencapai Rp1,58 triliun.

Nilai tersebut meningkat sekitar Rp54,64 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Dari total itu, terdapat saldo aset properti investasi sebesar Rp6,62 miliar pada Tahun 2024.

Padahal, pada Tahun 2023 nilai properti investasi masih tercatat nol rupiah.

Hotel hingga Indomaret Masuk Properti Investasi

BPK merinci beberapa aset daerah yang masuk kategori properti investasi.

Salah satunya lahan milik Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang dikerjasamakan dengan PT Agrotea Bukit Daun.

Lahan seluas 600 hektare itu disewakan selama 20 tahun dengan nilai Rp100 ribu per hektare per tahun.

Selain itu, Sekretariat Daerah juga memiliki aset tanah yang disewakan kepada Lotus Motor Curup.

Ada pula gedung dan bangunan yang dikerjasamakan dengan CV AE Jaya Mobile Grup atau Hotel Grandhytan.

Nilai aset bangunan tersebut mencapai Rp4,24 miliar dengan harga sewa Rp140 juta per tahun.

Kemudian, DPMPTSP juga memiliki aset yang disewakan kepada PT Indomarco Prismatama atau Indomaret.

Kebijakan Akuntansi Belum Diatur

BPK menjelaskan properti investasi merupakan aset yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset.

Karena itu, pencatatan dan pelaporannya wajib mengikuti standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

Pemkab Rejang Lebong memang sudah mencatat properti investasi dalam LKPD Tahun 2024.

Namun, pemerintah daerah belum mengatur kebijakan proses akuntansi properti investasi dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2022.

BPK menilai kondisi tersebut perlu segera diperbaiki agar pengelolaan aset daerah lebih tertib dan sesuai aturan.

Publik kini menunggu langkah Pemkab Rejang Lebong untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait properti investasi daerah.

Tags: Aset daerahBPK Rejang LebongLKPD Rejang Lebongproperti investasi
ShareSendTweet
Previous Post

Aset Pemkab Mukomuko Belum Masuk Neraca

Next Post

Mandatory Spending Daerah Ternyata Punya Aturan Ketat

Related Posts

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
Bengkulu Raya

2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
Bengkulu Raya

Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
Bengkulu Raya

Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Masalah BBM Dinas Bengkulu Berulang, Rekomendasi Mandek
Bengkulu Raya

Masalah BBM Dinas Bengkulu Berulang, Rekomendasi Mandek

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Gaji ASN Mukomuko Bermasalah, Rp982 Juta Belum Kembali
Bengkulu Raya

Gaji ASN Mukomuko Bermasalah, Rp982 Juta Belum Kembali

by Peri Haryadi
15 Juni 2026
Next Post
Mandatory Spending Daerah Ternyata Punya Aturan Ketat

Mandatory Spending Daerah Ternyata Punya Aturan Ketat

Properti Investasi Kini Wajib Masuk Laporan Daerah

Properti Investasi Kini Wajib Masuk Laporan Daerah

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.