RBMEDIA.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi catatan terhadap pengelolaan aset properti investasi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.
Temuan itu muncul karena kebijakan akuntansi terkait properti investasi belum ditetapkan secara khusus.
Sumber rakyatbengkulu.com mengungkapkan bahwa, ada aset properti investasi miliaran rupiah yang sudah dicatat dalam laporan keuangan daerah.
Namun, Pemkab Rejang Lebong belum mengatur kebijakan akuntansi properti investasi dalam Peraturan Bupati tentang sistem akuntansi pemerintah daerah.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 yang telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2025.
Nilai Properti Investasi Capai Rp6,6 Miliar
BPK mencatat total aset Pemkab Rejang Lebong pada Neraca Tahun 2024 mencapai Rp1,58 triliun.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp54,64 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Dari total itu, terdapat saldo aset properti investasi sebesar Rp6,62 miliar pada Tahun 2024.
Padahal, pada Tahun 2023 nilai properti investasi masih tercatat nol rupiah.
Hotel hingga Indomaret Masuk Properti Investasi
BPK merinci beberapa aset daerah yang masuk kategori properti investasi.
Salah satunya lahan milik Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan yang dikerjasamakan dengan PT Agrotea Bukit Daun.
Lahan seluas 600 hektare itu disewakan selama 20 tahun dengan nilai Rp100 ribu per hektare per tahun.
Selain itu, Sekretariat Daerah juga memiliki aset tanah yang disewakan kepada Lotus Motor Curup.
Ada pula gedung dan bangunan yang dikerjasamakan dengan CV AE Jaya Mobile Grup atau Hotel Grandhytan.
Nilai aset bangunan tersebut mencapai Rp4,24 miliar dengan harga sewa Rp140 juta per tahun.
Kemudian, DPMPTSP juga memiliki aset yang disewakan kepada PT Indomarco Prismatama atau Indomaret.
Kebijakan Akuntansi Belum Diatur
BPK menjelaskan properti investasi merupakan aset yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset.
Karena itu, pencatatan dan pelaporannya wajib mengikuti standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Pemkab Rejang Lebong memang sudah mencatat properti investasi dalam LKPD Tahun 2024.
Namun, pemerintah daerah belum mengatur kebijakan proses akuntansi properti investasi dalam Perbup Nomor 27 Tahun 2022.
BPK menilai kondisi tersebut perlu segera diperbaiki agar pengelolaan aset daerah lebih tertib dan sesuai aturan.
Publik kini menunggu langkah Pemkab Rejang Lebong untuk menyempurnakan kebijakan akuntansi terkait properti investasi daerah.








