BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemberlakuan diskon pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu mulai menunjukkan hasil positif.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu mencatat adanya lonjakan pembayaran pajak sebesar 2,6 persen sejak kebijakan tersebut diberlakukan oleh Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, SE pada 14 Agustus lalu.
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, H. Hadianto, SE, MM, M.Si, mengungkapkan bahwa meskipun kenaikan ini tidak terlalu besar, kebijakan diskon mampu mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar kewajiban pajak.
“Sejak diskon tarif pajak diberlakukan, aktivitas masyarakat dalam membayar pajak meningkat 2,6 persen dibandingkan hari biasanya,” ujar Hadianto, dikutip dari KORANRB.ID.
Realisasi PKB dan BBNKB Mengalami Peningkatan
Berdasarkan data Bapenda, sebelum diskon diberlakukan, realisasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya mencapai Rp876,12 juta dengan total 1.916 unit kendaraan.
Namun, setelah diskon diberlakukan, angka itu meningkat menjadi Rp912,584 juta dengan 2.169 unit kendaraan yang melakukan pembayaran.
BACA JUGA : Geger di Curup Timur, Mobil Ayah Diamuk Massa Usai Diteriaki Anak karena WIL
Peningkatan serupa juga terjadi pada realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelum adanya kebijakan diskon, tercatat Rp653,674 juta dengan 136 unit kendaraan.
Setelah kebijakan berjalan, jumlah transaksi meningkat menjadi Rp608,684 juta dengan 282 unit kendaraan.
Menurut Hadianto, tren ini menunjukkan bahwa potongan tarif menjadi stimulus yang cukup efektif untuk menarik minat masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
“Diskon tarif pajak ini sangat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. Dengan begitu, diharapkan hasilnya dapat berkontribusi langsung bagi pembangunan infrastruktur di Bumi Merah Putih,” jelasnya.
Kontribusi terhadap Pembangunan Daerah
Selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, kebijakan ini juga menjadi salah satu strategi Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperkuat PAD.
Dengan PAD yang meningkat, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal lebih luas untuk membiayai pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan hingga pelayanan publik.
Hadianto menambahkan, meskipun lonjakan yang tercatat masih relatif kecil, kebijakan ini diharapkan memberikan efek berantai ke depan.
Warga yang sebelumnya enggan atau menunda pembayaran pajak kini mulai terdorong untuk melunasi kewajiban mereka sebelum akhir masa berlaku diskon.
“Setidaknya kebijakan ini memberi pemantik bagi masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan,” tuturnya.
Berlaku hingga Akhir Tahun
Bagi masyarakat Bengkulu yang ingin memanfaatkan potongan tarif pajak, pemerintah masih memberikan kesempatan.
Diskon pajak kendaraan bermotor yang dicanangkan Gubernur Helmi Hasan akan berlaku hingga 31 Desember 2025 mendatang.
BACA JUGA : Tragedi Wisata ke Bromo, 8 Karyawan RS Bina Sehat Jember Jadi Korban Kecelakaan
Dengan demikian, masih ada waktu cukup panjang bagi warga untuk melunasi kewajiban mereka dengan biaya yang lebih ringan.
Pemerintah daerah optimistis, semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin besar pula kontribusi yang bisa diberikan untuk kemajuan pembangunan Bengkulu.








