BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap barang pertahanan dan keamanan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penerima fasilitas melaporkan setiap pemutusan kontrak, perjanjian, maupun pembatalan hibah.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2026 oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya, regulasi itu diundangkan pada 6 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Ketentuan ini diatur dalam Bab VII yang membahas putus kontrak, khususnya Pasal 23 hingga Pasal 25.
“Setiap pemutusan kontrak wajib dilaporkan tepat waktu agar fasilitas pembebasan bea masuk tetap dipertanggungjawabkan sesuai aturan.”
Batas Waktu Pelaporan Hanya 30 Hari
PMK 45 Tahun 2026 menetapkan batas waktu yang tegas.
Kementerian, lembaga, badan, maupun penerima fasilitas wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 hari.
Perhitungan dimulai sejak tanggal pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah.
Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC.
Selain itu, penyampaian dilakukan secara elektronik melalui Portal DJBC yang terhubung dengan SINSW.
Apabila sistem mengalami gangguan, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis beserta salinan cetak dan digital.
Barang Harus Diselesaikan Sesuai Ketentuan
Setelah kontrak berakhir, barang yang memperoleh pembebasan bea masuk tidak bisa dibiarkan tanpa penyelesaian.
PMK 45 Tahun 2026 mengatur beberapa pilihan penyelesaian.
Barang impor dapat diekspor kembali kepada pengirim atau dimusnahkan.
Sementara itu, barang yang berasal dari kawasan berikat atau fasilitas lain dapat dikembalikan atau dimusnahkan.
Selanjutnya, seluruh proses penyelesaian wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam pasal sebelumnya.
Penyelesaian tersebut harus selesai paling lambat enam bulan sejak terbitnya Keputusan Menteri mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban.
Dokumen Pendukung Wajib Dilampirkan
Regulasi juga mengatur isi pemberitahuan yang harus disampaikan.
Penerima fasilitas wajib mencantumkan identitas instansi, pihak yang bertanggung jawab, nomor Keputusan Menteri, cara penyelesaian barang, rincian barang, dan alasan pemutusan kontrak.
Selain itu, beberapa dokumen pendukung harus dilampirkan.
Dokumen tersebut meliputi salinan Keputusan Menteri, pemberitahuan pabean impor atau pengeluaran barang, serta dokumen yang menjelaskan alasan pemutusan kontrak atau pembatalan hibah.
Terlambat Melapor Berisiko Ditunda
Pemerintah juga menetapkan konsekuensi bagi penerima fasilitas yang tidak patuh.
Pasal 25 menegaskan bahwa penerima fasilitas yang terlambat menyampaikan pemberitahuan akan dikenai penundaan pelayanan pembebasan bea masuk.
Penundaan tersebut berlaku sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.
Melalui ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh barang pertahanan dan keamanan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetap diawasi secara tertib.
Selain itu, setiap perubahan kontrak memiliki jejak administrasi yang jelas sehingga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara tetap terjaga.








