• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari

Peri Haryadi by Peri Haryadi
11 Juli 2026
in Serba Serbi
PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari

Dokumen PMK 45 Tahun 2026 mengatur kewajiban pelaporan putus kontrak dan penyelesaian barang yang mendapat pembebasan bea masuk untuk pertahanan negara.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap barang pertahanan dan keamanan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan penerima fasilitas melaporkan setiap pemutusan kontrak, perjanjian, maupun pembatalan hibah.

Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2026 oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, regulasi itu diundangkan pada 6 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Ketentuan ini diatur dalam Bab VII yang membahas putus kontrak, khususnya Pasal 23 hingga Pasal 25.

“Setiap pemutusan kontrak wajib dilaporkan tepat waktu agar fasilitas pembebasan bea masuk tetap dipertanggungjawabkan sesuai aturan.”

Batas Waktu Pelaporan Hanya 30 Hari

PMK 45 Tahun 2026 menetapkan batas waktu yang tegas.

Kementerian, lembaga, badan, maupun penerima fasilitas wajib menyampaikan pemberitahuan paling lambat 30 hari.

Perhitungan dimulai sejak tanggal pemutusan perjanjian, kontrak, atau pembatalan hibah.

Laporan tersebut disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC.

Selain itu, penyampaian dilakukan secara elektronik melalui Portal DJBC yang terhubung dengan SINSW.

Apabila sistem mengalami gangguan, pemberitahuan dapat disampaikan secara tertulis beserta salinan cetak dan digital.

Barang Harus Diselesaikan Sesuai Ketentuan

Setelah kontrak berakhir, barang yang memperoleh pembebasan bea masuk tidak bisa dibiarkan tanpa penyelesaian.

PMK 45 Tahun 2026 mengatur beberapa pilihan penyelesaian.

Barang impor dapat diekspor kembali kepada pengirim atau dimusnahkan.

Sementara itu, barang yang berasal dari kawasan berikat atau fasilitas lain dapat dikembalikan atau dimusnahkan.

Selanjutnya, seluruh proses penyelesaian wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam pasal sebelumnya.

Penyelesaian tersebut harus selesai paling lambat enam bulan sejak terbitnya Keputusan Menteri mengenai persetujuan penyelesaian kewajiban.

Dokumen Pendukung Wajib Dilampirkan

Regulasi juga mengatur isi pemberitahuan yang harus disampaikan.

Penerima fasilitas wajib mencantumkan identitas instansi, pihak yang bertanggung jawab, nomor Keputusan Menteri, cara penyelesaian barang, rincian barang, dan alasan pemutusan kontrak.

Selain itu, beberapa dokumen pendukung harus dilampirkan.

Dokumen tersebut meliputi salinan Keputusan Menteri, pemberitahuan pabean impor atau pengeluaran barang, serta dokumen yang menjelaskan alasan pemutusan kontrak atau pembatalan hibah.

Terlambat Melapor Berisiko Ditunda

Pemerintah juga menetapkan konsekuensi bagi penerima fasilitas yang tidak patuh.

Pasal 25 menegaskan bahwa penerima fasilitas yang terlambat menyampaikan pemberitahuan akan dikenai penundaan pelayanan pembebasan bea masuk.

Penundaan tersebut berlaku sampai kewajiban pelaporan dipenuhi.

Melalui ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh barang pertahanan dan keamanan yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk tetap diawasi secara tertib.

Selain itu, setiap perubahan kontrak memiliki jejak administrasi yang jelas sehingga akuntabilitas penggunaan fasilitas negara tetap terjaga.

Tags: Bea CukaiPembebasan Bea MasukPMK 45 Tahun 2026Putus Kontrak
ShareSendTweet
Previous Post

PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

Next Post

Aturan Lama Dicabut, PMK 45/2026 Berlaku 60 Hari Lagi

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Aturan Lama Dicabut, PMK 45/2026 Berlaku 60 Hari Lagi

Aturan Lama Dicabut, PMK 45/2026 Berlaku 60 Hari Lagi

Permohonan Lama Tetap Aman dalam PMK 45/2026

Permohonan Lama Tetap Aman dalam PMK 45/2026

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.