BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali memperjelas tata kelola pembebasan bea masuk untuk barang pertahanan dan keamanan negara.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah mengatur mekanisme izin pemusnahan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2026 oleh Menteri Keuangan.
Selanjutnya, regulasi itu diundangkan pada 6 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 22.
Aturan tersebut menjelaskan tahapan penelitian permohonan hingga pelaksanaan pemusnahan barang.
“Pemusnahan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.”
Permohonan Akan Diteliti Maksimal Lima Hari
Pasal 21 mengatur bahwa Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC akan meneliti setiap permohonan pemusnahan barang.
Selain itu, pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta keterangan maupun dokumen tambahan apabila diperlukan.
Selanjutnya, penelitian dilakukan paling lama lima hari kerja.
Perhitungan dimulai setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pejabat yang berwenang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penyelesaian kewajiban barang yang memperoleh pembebasan bea masuk.
Sebaliknya, jika persyaratan belum terpenuhi, pemerintah menerbitkan surat penolakan disertai alasan yang jelas.
Persetujuan Diterbitkan Cepat
PMK 45 Tahun 2026 juga menetapkan batas waktu pelayanan.
Untuk permohonan elektronik, persetujuan atau penolakan wajib diterbitkan maksimal lima jam kerja setelah penelitian selesai.
Sementara itu, permohonan tertulis harus diputuskan paling lama satu hari kerja setelah proses penelitian berakhir.
Lebih lanjut, apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa adanya surat penolakan, permohonan dianggap diterima.
Karena itu, pejabat yang berwenang wajib menerbitkan Keputusan Menteri paling lama 10 hari kerja.
Keputusan tersebut berlaku selama 60 hari sejak tanggal ditetapkan.
Cara Pemusnahan Barang Diatur Jelas
Pasal 22 menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berdasarkan persetujuan resmi dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.
Namun, proses pemusnahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Regulasi mengharuskan barang dirusak, dibakar, dihancurkan, atau menggunakan metode lain sehingga tidak dapat digunakan maupun diperbaiki kembali.
Selain itu, pemusnahan wajib disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai.
Seluruh proses tersebut harus dituangkan dalam berita acara sebagai bukti administrasi.
Seluruh Biaya Ditanggung Pemohon
PMK 45 Tahun 2026 juga mengatur tanggung jawab pembiayaan.
Seluruh biaya pelaksanaan pemusnahan menjadi tanggung jawab Kementerian, Lembaga, Badan, pihak ketiga, maupun industri tertentu yang mengajukan permohonan.
Dengan aturan ini, pemerintah berupaya memastikan fasilitas pembebasan bea masuk tetap berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.
Selain itu, mekanisme pemusnahan barang pertahanan dan keamanan kini memiliki prosedur yang lebih pasti sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.








