• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

Peri Haryadi by Peri Haryadi
11 Juli 2026
in Serba Serbi
PMK 45/2026 Atur Izin Pemusnahan Barang Impor Militer

Pejabat Bea Cukai mengawasi proses pemusnahan barang sesuai ketentuan PMK 45 Tahun 2026 tentang pembebasan bea masuk barang pertahanan dan keamanan negara.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali memperjelas tata kelola pembebasan bea masuk untuk barang pertahanan dan keamanan negara.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45 Tahun 2026, pemerintah mengatur mekanisme izin pemusnahan barang yang memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Aturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2026 oleh Menteri Keuangan.

Selanjutnya, regulasi itu diundangkan pada 6 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Pasal 21 dan Pasal 22.

Aturan tersebut menjelaskan tahapan penelitian permohonan hingga pelaksanaan pemusnahan barang.

“Pemusnahan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari pemerintah melalui mekanisme yang telah ditetapkan.”

Permohonan Akan Diteliti Maksimal Lima Hari

Pasal 21 mengatur bahwa Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah DJBC, atau Kepala KPUBC akan meneliti setiap permohonan pemusnahan barang.

Selain itu, pejabat Bea dan Cukai berwenang meminta keterangan maupun dokumen tambahan apabila diperlukan.

Selanjutnya, penelitian dilakukan paling lama lima hari kerja.

Perhitungan dimulai setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pejabat yang berwenang menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penyelesaian kewajiban barang yang memperoleh pembebasan bea masuk.

Sebaliknya, jika persyaratan belum terpenuhi, pemerintah menerbitkan surat penolakan disertai alasan yang jelas.

Persetujuan Diterbitkan Cepat

PMK 45 Tahun 2026 juga menetapkan batas waktu pelayanan.

Untuk permohonan elektronik, persetujuan atau penolakan wajib diterbitkan maksimal lima jam kerja setelah penelitian selesai.

Sementara itu, permohonan tertulis harus diputuskan paling lama satu hari kerja setelah proses penelitian berakhir.

Lebih lanjut, apabila batas waktu tersebut terlewati tanpa adanya surat penolakan, permohonan dianggap diterima.

Karena itu, pejabat yang berwenang wajib menerbitkan Keputusan Menteri paling lama 10 hari kerja.

Keputusan tersebut berlaku selama 60 hari sejak tanggal ditetapkan.

Cara Pemusnahan Barang Diatur Jelas

Pasal 22 menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berdasarkan persetujuan resmi dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk yang terutang.

Namun, proses pemusnahan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Regulasi mengharuskan barang dirusak, dibakar, dihancurkan, atau menggunakan metode lain sehingga tidak dapat digunakan maupun diperbaiki kembali.

Selain itu, pemusnahan wajib disaksikan oleh pejabat Bea dan Cukai.

Seluruh proses tersebut harus dituangkan dalam berita acara sebagai bukti administrasi.

Seluruh Biaya Ditanggung Pemohon

PMK 45 Tahun 2026 juga mengatur tanggung jawab pembiayaan.

Seluruh biaya pelaksanaan pemusnahan menjadi tanggung jawab Kementerian, Lembaga, Badan, pihak ketiga, maupun industri tertentu yang mengajukan permohonan.

Dengan aturan ini, pemerintah berupaya memastikan fasilitas pembebasan bea masuk tetap berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan.

Selain itu, mekanisme pemusnahan barang pertahanan dan keamanan kini memiliki prosedur yang lebih pasti sehingga setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

Tags: Barang PertahananBea CukaiPembebasan Bea MasukPMK 45 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Barang Impor Pertahanan Bisa Dimusnahkan, Begini Aturannya

Next Post

PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari

PMK 45/2026: Putus Kontrak Wajib Dilapor 30 Hari

Aturan Lama Dicabut, PMK 45/2026 Berlaku 60 Hari Lagi

Aturan Lama Dicabut, PMK 45/2026 Berlaku 60 Hari Lagi

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.