BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah memasukkan kebutuhan operasional Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam PMK Nomor 45 Tahun 2026 tentang pembebasan bea masuk impor barang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Aturan tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 6 Juli 2026.
Melalui lampiran peraturan itu, pemerintah merinci berbagai barang yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Daftar tersebut mencakup alat utama, alat pendukung, hingga suku cadang.
“Daftar barang ini menjadi bagian dari dukungan negara terhadap kebutuhan operasional lembaga penegak hukum dan penanggulangan terorisme.”
BNN Dapat Fasilitas untuk Peralatan Operasi
Dalam lampiran PMK 45 Tahun 2026, BNN memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk sejumlah alat utama.
Kategori pertama meliputi berbagai jenis senjata api.
Daftarnya mencakup pistol, senapan semi otomatis, assault rifle, sub machine gun, hingga perlengkapan pendukung.
Selain itu, pemerintah juga memasukkan amunisi kaliber kecil sebagai barang yang memperoleh fasilitas tersebut.
Sementara itu, pada kelompok alat pendukung, daftar barang cukup beragam.
Barang tersebut meliputi alat detektor barang terlarang atau X-ray, direction finder, alat sadap percakapan, serta cellular interceptor.
BNN juga dapat mengimpor berbagai alat khusus.
Daftar itu mencakup teropong, teropong bidik malam, rompi antipeluru, alat kejut, anjing pelacak, alat deteksi narkoba, helm antipeluru, hingga perangkat lunak.
Tak hanya itu, suku cadang alat utama dan alat pendukung juga memperoleh pembebasan bea masuk.
BNPT Peroleh Dukungan Peralatan Antiteror
Sementara itu, BNPT juga memperoleh daftar fasilitas yang cukup luas.
Pada kategori peralatan utama, pemerintah memasukkan kendaraan khusus.
Jenisnya meliputi kendaraan wanteror, mobil penjinak bahan peledak, hingga kendaraan tahanan.
Selain kendaraan, BNPT juga memperoleh fasilitas untuk berbagai jenis senjata api.
Daftarnya meliputi senjata genggam, senjata laras panjang, senjata peluncur, launcher granat, hingga senjata isyarat.
Pemerintah juga memasukkan berbagai jenis amunisi.
Termasuk di dalamnya peluru gas air mata, peluru karet, granat gas air mata, dan amunisi senjata api.
Pesawat Tanpa Awak hingga Robot Penjinak Bom
PMK 45 Tahun 2026 juga memasukkan pesawat tanpa awak sebagai barang yang mendapat pembebasan bea masuk bagi BNPT.
Selain itu, tersedia fasilitas untuk glider, parasut, serta ground support equipment.
Pada kelompok penjinak bahan peledak, daftar barang meliputi metal detector, explosive detector, demolition set, bom basket, bom blanket, hingga robot jihandak beserta perlengkapannya.
Kemudian, perlengkapan tempur perorangan juga masuk dalam daftar.
Barang tersebut meliputi rompi antipeluru, helm antipeluru, mobile security barrier, kompas, teropong, serta perlengkapan intelijen.
Komunikasi Khusus Ikut Masuk Daftar
Pada alat pendukung, pemerintah juga memasukkan berbagai perangkat komunikasi dan navigasi.
Daftar tersebut mencakup radio komunikasi, komunikasi satelit, surveillance camera, GPS darat, laut, dan udara.
Selain itu, tersedia pula perangkat jamming, transceiver, repeater, cryptograph, directing finder, hingga wall monitoring equipment.
Lampiran itu juga memasukkan peralatan counter surveillance.
Peralatan tersebut berfungsi mendeteksi gelombang radio, indikasi penyadapan, hingga pencarian frekuensi tertentu.
Sementara itu, perangkat jammer GSM dan CDMA juga memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.
Selain berbagai peralatan tersebut, pemerintah memasukkan perangkat lunak serta suku cadang alat utama dan alat pendukung sebagai bagian dari fasilitas dalam PMK Nomor 45 Tahun 2026.








