• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk

Peri Haryadi by Peri Haryadi
11 Juli 2026
in Serba Serbi
BNN dan BNPT Masuk PMK 45/2026, Ini Daftar Barang Bebas Bea Masuk

Peralatan operasional BNN dan BNPT yang masuk daftar pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 45 Tahun 2026.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah memasukkan kebutuhan operasional Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam PMK Nomor 45 Tahun 2026 tentang pembebasan bea masuk impor barang untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.

Aturan tersebut ditetapkan pada 24 Juni 2026.

Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 6 Juli 2026.

Melalui lampiran peraturan itu, pemerintah merinci berbagai barang yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Daftar tersebut mencakup alat utama, alat pendukung, hingga suku cadang.

“Daftar barang ini menjadi bagian dari dukungan negara terhadap kebutuhan operasional lembaga penegak hukum dan penanggulangan terorisme.”

BNN Dapat Fasilitas untuk Peralatan Operasi

Dalam lampiran PMK 45 Tahun 2026, BNN memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk untuk sejumlah alat utama.

Kategori pertama meliputi berbagai jenis senjata api.

Daftarnya mencakup pistol, senapan semi otomatis, assault rifle, sub machine gun, hingga perlengkapan pendukung.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan amunisi kaliber kecil sebagai barang yang memperoleh fasilitas tersebut.

Sementara itu, pada kelompok alat pendukung, daftar barang cukup beragam.

Barang tersebut meliputi alat detektor barang terlarang atau X-ray, direction finder, alat sadap percakapan, serta cellular interceptor.

BNN juga dapat mengimpor berbagai alat khusus.

Daftar itu mencakup teropong, teropong bidik malam, rompi antipeluru, alat kejut, anjing pelacak, alat deteksi narkoba, helm antipeluru, hingga perangkat lunak.

Tak hanya itu, suku cadang alat utama dan alat pendukung juga memperoleh pembebasan bea masuk.

BNPT Peroleh Dukungan Peralatan Antiteror

Sementara itu, BNPT juga memperoleh daftar fasilitas yang cukup luas.

Pada kategori peralatan utama, pemerintah memasukkan kendaraan khusus.

Jenisnya meliputi kendaraan wanteror, mobil penjinak bahan peledak, hingga kendaraan tahanan.

Selain kendaraan, BNPT juga memperoleh fasilitas untuk berbagai jenis senjata api.

Daftarnya meliputi senjata genggam, senjata laras panjang, senjata peluncur, launcher granat, hingga senjata isyarat.

Pemerintah juga memasukkan berbagai jenis amunisi.

Termasuk di dalamnya peluru gas air mata, peluru karet, granat gas air mata, dan amunisi senjata api.

Pesawat Tanpa Awak hingga Robot Penjinak Bom

PMK 45 Tahun 2026 juga memasukkan pesawat tanpa awak sebagai barang yang mendapat pembebasan bea masuk bagi BNPT.

Selain itu, tersedia fasilitas untuk glider, parasut, serta ground support equipment.

Pada kelompok penjinak bahan peledak, daftar barang meliputi metal detector, explosive detector, demolition set, bom basket, bom blanket, hingga robot jihandak beserta perlengkapannya.

Kemudian, perlengkapan tempur perorangan juga masuk dalam daftar.

Barang tersebut meliputi rompi antipeluru, helm antipeluru, mobile security barrier, kompas, teropong, serta perlengkapan intelijen.

Komunikasi Khusus Ikut Masuk Daftar

Pada alat pendukung, pemerintah juga memasukkan berbagai perangkat komunikasi dan navigasi.

Daftar tersebut mencakup radio komunikasi, komunikasi satelit, surveillance camera, GPS darat, laut, dan udara.

Selain itu, tersedia pula perangkat jamming, transceiver, repeater, cryptograph, directing finder, hingga wall monitoring equipment.

Lampiran itu juga memasukkan peralatan counter surveillance.

Peralatan tersebut berfungsi mendeteksi gelombang radio, indikasi penyadapan, hingga pencarian frekuensi tertentu.

Sementara itu, perangkat jammer GSM dan CDMA juga memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk.

Selain berbagai peralatan tersebut, pemerintah memasukkan perangkat lunak serta suku cadang alat utama dan alat pendukung sebagai bagian dari fasilitas dalam PMK Nomor 45 Tahun 2026.

Tags: BNNBNPTPembebasan Bea MasukPMK 45 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

BSSN Perkuat Siber, PMK 45/2026 Rinci Alat Bebas Bea Masuk

Next Post

PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk

PMK 45/2026 Rinci Alat Bakamla yang Bebas Bea Masuk

Kapolsek Berganti, Kapolres Mukomuko Titip Pesan Penting

Kapolsek Berganti, Kapolres Mukomuko Titip Pesan Penting

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.