BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai kuasa di bidang perpajakan.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.
Menteri Keuangan menetapkan regulasi itu di Jakarta pada 22 Juni 2026.
Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 6 Juli 2026 melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.
Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama.
Pemerintah juga menyesuaikannya dengan perkembangan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Beri Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak
Pemerintah menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan menciptakan kepastian hukum.
Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan kesetaraan dan kemudahan bagi kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak.
Kuasa dapat mewakili wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Mereka menjalankan hak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Melalui PMK ini, pemerintah juga memperjelas syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa.
Dengan demikian, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih tertib.
“Aturan baru ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas persyaratan bagi kuasa yang mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.”
Aturan Lama Dinilai Perlu Disempurnakan
Pemerintah menilai PMK Nomor 229/PMK.03/2014 sudah tidak lagi menjawab kebutuhan saat ini.
Regulasi lama belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak secara lebih rinci.
Selain itu, aturan tersebut juga belum mengakomodasi pihak keluarga maupun pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Karena itu, pemerintah memutuskan mengganti aturan lama dengan PMK Nomor 44 Tahun 2026.
Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Kompetensi Kuasa Menjadi Perhatian
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kompetensi seorang kuasa.
Persyaratan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak.
Selain itu, pemerintah ingin memastikan setiap kuasa memahami aturan perpajakan yang berlaku.
Kejelasan syarat tersebut juga diharapkan mengurangi potensi kesalahan administrasi.
Dengan begitu, pelayanan perpajakan menjadi lebih efektif dan akuntabel.
Di sisi lain, aturan ini memberi ruang yang lebih jelas mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa.
Keluarga maupun pihak lain kini memiliki dasar hukum yang lebih tegas selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Mulai Berlaku Setelah Diundangkan
PMK Nomor 44 Tahun 2026 resmi berlaku setelah diundangkan pada 6 Juli 2026.
Kehadiran regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional.
Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang menggunakan jasa kuasa dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Masyarakat, konsultan pajak, serta pelaku usaha diharapkan segera memahami ketentuan baru tersebut.
Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.








