• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

Peri Haryadi by Peri Haryadi
9 Juli 2026
in Bengkulu Raya
PMK Baru Atur Kuasa Pajak, Ini Perubahan Pentingnya

Dokumen PMK 44 Tahun 2026 tentang persyaratan kuasa pajak dan tata cara pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru mengenai kuasa di bidang perpajakan.

Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan pihak yang ditunjuk sebagai kuasa.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak serta Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Menteri Keuangan menetapkan regulasi itu di Jakarta pada 22 Juni 2026.

Selanjutnya, pemerintah mengundangkannya pada 6 Juli 2026 melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Aturan baru ini menggantikan ketentuan lama.

Pemerintah juga menyesuaikannya dengan perkembangan regulasi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Beri Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

Pemerintah menjelaskan bahwa aturan baru ini bertujuan menciptakan kepastian hukum.

Selain itu, regulasi tersebut juga memberikan kesetaraan dan kemudahan bagi kuasa yang ditunjuk oleh wajib pajak.

Kuasa dapat mewakili wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Mereka menjalankan hak sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Melalui PMK ini, pemerintah juga memperjelas syarat yang harus dipenuhi oleh seorang kuasa.

Dengan demikian, proses administrasi perpajakan diharapkan menjadi lebih tertib.

“Aturan baru ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas persyaratan bagi kuasa yang mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.”

Aturan Lama Dinilai Perlu Disempurnakan

Pemerintah menilai PMK Nomor 229/PMK.03/2014 sudah tidak lagi menjawab kebutuhan saat ini.

Regulasi lama belum mengatur persyaratan kompetensi kuasa wajib pajak secara lebih rinci.

Selain itu, aturan tersebut juga belum mengakomodasi pihak keluarga maupun pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa.

Karena itu, pemerintah memutuskan mengganti aturan lama dengan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Langkah tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Kompetensi Kuasa Menjadi Perhatian

Melalui aturan terbaru ini, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap kompetensi seorang kuasa.

Persyaratan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendampingan kepada wajib pajak.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan setiap kuasa memahami aturan perpajakan yang berlaku.

Kejelasan syarat tersebut juga diharapkan mengurangi potensi kesalahan administrasi.

Dengan begitu, pelayanan perpajakan menjadi lebih efektif dan akuntabel.

Di sisi lain, aturan ini memberi ruang yang lebih jelas mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa.

Keluarga maupun pihak lain kini memiliki dasar hukum yang lebih tegas selama memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Mulai Berlaku Setelah Diundangkan

PMK Nomor 44 Tahun 2026 resmi berlaku setelah diundangkan pada 6 Juli 2026.

Kehadiran regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem administrasi perpajakan nasional.

Selain itu, aturan tersebut juga memberikan kepastian bagi wajib pajak yang menggunakan jasa kuasa dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Masyarakat, konsultan pajak, serta pelaku usaha diharapkan segera memahami ketentuan baru tersebut.

Dengan demikian, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

Tags: Kuasa PajakPeraturan Menteri KeuanganPerpajakan IndonesiaPMK 44 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Royalti Minerba Jadi Andalan DBH Lebong

Next Post

PMK 44 Tahun 2026 Resmi, Kuasa Pajak Kini Diatur Jelas

Related Posts

Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
Bengkulu Raya

Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS

by Peri Haryadi
11 Agustus 2026
Dua Jembatan Tuntas, Akses Warga Rejang Lebong Kini Lancar
Bengkulu Raya

Dua Jembatan Tuntas, Akses Warga Rejang Lebong Kini Lancar

by Peri Haryadi
8 Agustus 2026
Razia Pelajar Bolos Sekolah Digencarkan, Ini Target Pemkot Bengkulu
Bengkulu Raya

Razia Pelajar Bolos Sekolah Digencarkan, Ini Target Pemkot Bengkulu

by Peri Haryadi
8 Agustus 2026
Pesan Wamensos: Sekolah Rakyat Butuh Fasilitas Terawat
Bengkulu Raya

Pesan Wamensos: Sekolah Rakyat Butuh Fasilitas Terawat

by Peri Haryadi
22 Juli 2026
Pesan Wamensos: Sekolah Rakyat Butuh Fasilitas Terawat
Bengkulu Raya

Pesan Wamensos: Sekolah Rakyat Butuh Fasilitas Terawat

by Peri Haryadi
22 Juli 2026
Next Post
PMK 44 Tahun 2026 Resmi, Kuasa Pajak Kini Diatur Jelas

PMK 44 Tahun 2026 Resmi, Kuasa Pajak Kini Diatur Jelas

PMK 44 Tahun 2026 Perjelas Siapa yang Bisa Jadi Kuasa Pajak

PMK 44 Tahun 2026 Perjelas Siapa yang Bisa Jadi Kuasa Pajak

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.