RBMEDIA.ID – Pemerintah memperkuat tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK 35 Tahun 2026.
Aturan baru ini tidak hanya mengatur alokasi dana, tetapi juga memperketat proses pencairan hingga dana masuk ke kas daerah.
Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap rupiah dana transfer ke daerah tersalurkan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026, pemerintah mengatur secara rinci mekanisme penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Penyaluran Dana Kini Melalui Tahapan Ketat
Berdasarkan Pasal 129, proses penyaluran TKD untuk DBH dan DAU dimulai dari penyusunan rekomendasi oleh KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.
Tahapan ini menjadi pintu awal sebelum dana dapat diproses lebih lanjut.
Karena itu, setiap dokumen harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga mengatur langkah khusus apabila terjadi pemotongan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana.
Dalam kondisi tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan wajib menyampaikan Keputusan Menteri kepada pihak terkait sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
Ada Mekanisme Pengawasan Berlapis
PMK 35 Tahun 2026 menegaskan bahwa rekomendasi dan keputusan menteri harus mempertimbangkan jadwal penerbitan SPP, SPM, dan SP2D.
Dengan demikian, seluruh proses dapat berjalan sesuai rencana penarikan dana yang telah ditetapkan.
Selanjutnya, rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPP.
Kemudian, SPP digunakan oleh pejabat penandatangan SPM untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar.
Setelah itu, dokumen SPM disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.
KPPN Jadi Gerbang Akhir Pencairan Dana
Pada tahap akhir, KPPN melakukan pengujian dokumen sebelum menerbitkan SP2D.
Proses ini menjadi pengamanan terakhir sebelum dana transfer dikirim kepada pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah berharap risiko kesalahan administrasi dapat ditekan semaksimal mungkin.
Selain menjaga akuntabilitas, sistem berlapis tersebut juga meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara.
Melalui PMK 35 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan penyaluran DBH dan DAU berlangsung tertib, terukur, dan tepat sasaran.
Dengan aturan yang lebih rinci, daerah diharapkan memperoleh kepastian dalam menerima dana transfer sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.








