• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

PMK 35/2026 Perketat Penyaluran DBH dan DAU ke Daerah

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Juni 2026
in Serba Serbi
PMK 35/2026 Perketat Penyaluran DBH dan DAU ke Daerah

Ilustrasi penyaluran DBH dan DAU berdasarkan PMK 35 Tahun 2026 melalui mekanisme SPP, SPM, dan SP2D.

RBMEDIA.ID – Pemerintah memperkuat tata kelola penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK 35 Tahun 2026.

Aturan baru ini tidak hanya mengatur alokasi dana, tetapi juga memperketat proses pencairan hingga dana masuk ke kas daerah.

Langkah tersebut bertujuan memastikan setiap rupiah dana transfer ke daerah tersalurkan secara tepat, transparan, dan sesuai ketentuan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026, pemerintah mengatur secara rinci mekanisme penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Penyaluran Dana Kini Melalui Tahapan Ketat

Berdasarkan Pasal 129, proses penyaluran TKD untuk DBH dan DAU dimulai dari penyusunan rekomendasi oleh KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut disampaikan kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD.

Tahapan ini menjadi pintu awal sebelum dana dapat diproses lebih lanjut.

Karena itu, setiap dokumen harus memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga mengatur langkah khusus apabila terjadi pemotongan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana.

Dalam kondisi tersebut, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan wajib menyampaikan Keputusan Menteri kepada pihak terkait sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.

Ada Mekanisme Pengawasan Berlapis

PMK 35 Tahun 2026 menegaskan bahwa rekomendasi dan keputusan menteri harus mempertimbangkan jadwal penerbitan SPP, SPM, dan SP2D.

Dengan demikian, seluruh proses dapat berjalan sesuai rencana penarikan dana yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Komitmen untuk menerbitkan SPP.

Kemudian, SPP digunakan oleh pejabat penandatangan SPM untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar.

Setelah itu, dokumen SPM disampaikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN.

KPPN Jadi Gerbang Akhir Pencairan Dana

Pada tahap akhir, KPPN melakukan pengujian dokumen sebelum menerbitkan SP2D.

Proses ini menjadi pengamanan terakhir sebelum dana transfer dikirim kepada pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah berharap risiko kesalahan administrasi dapat ditekan semaksimal mungkin.

Selain menjaga akuntabilitas, sistem berlapis tersebut juga meningkatkan transparansi penggunaan anggaran negara.

Melalui PMK 35 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan penyaluran DBH dan DAU berlangsung tertib, terukur, dan tepat sasaran.

Dengan aturan yang lebih rinci, daerah diharapkan memperoleh kepastian dalam menerima dana transfer sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

Tags: Dana Alokasi UmumDana Bagi HasilPMK 35 Tahun 2026Transfer ke Daerah
ShareSendTweet
Previous Post

Nama Bupati Kaur Dicatut untuk Bisnis, Gusril Pausi Buka Suara

Next Post

DBH dan DAU Kini Bisa Cair Nontunai, Ini Aturannya

Related Posts

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun
Serba Serbi

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi
Serba Serbi

Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin
Serba Serbi

Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?
Serba Serbi

Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu
Serba Serbi

Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu

by Peri Haryadi
12 Juni 2026
Next Post
DBH dan DAU Kini Bisa Cair Nontunai, Ini Aturannya

DBH dan DAU Kini Bisa Cair Nontunai, Ini Aturannya

Dana DAU Tak Lagi Bebas, Prioritasnya Kini Diatur Jelas

Dana DAU Tak Lagi Bebas, Prioritasnya Kini Diatur Jelas

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.