• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

PMK 32/2025 Buka Peluang Biaya Transportasi Dinas Dibayar Sesuai Biaya Riil

Peri Haryadi by Peri Haryadi
31 Juli 2026
in Serba Serbi
PMK 32/2025 Buka Peluang Biaya Transportasi Dinas Dibayar Sesuai Biaya Riil

Aktivitas perjalanan dinas pegawai pemerintah yang mengacu pada ketentuan PMK 32 Tahun 2025 transportasi dinas dan standar biaya masukan 2026.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya mengatur besaran Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Regulasi tersebut juga memberikan penjelasan penting mengenai mekanisme pembayaran biaya transportasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

Salah satu poin yang menarik terdapat pada ketentuan transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten atau kota dalam provinsi yang sama.

Aturan ini berlaku bagi Pejabat Negara, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri.

Dalam PMK 32 Tahun 2025 dijelaskan bahwa satuan biaya transportasi darat digunakan untuk perjalanan dari ibu kota provinsi menuju kabupaten atau kota tujuan dalam provinsi yang sama, maupun sebaliknya.

Namun demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas apabila rute tertentu belum tercantum dalam lampiran aturan tersebut.

Bisa Mengacu Harga Pasar

Apabila satuan biaya transportasi menuju suatu kabupaten atau kota belum tersedia dalam lampiran PMK, instansi dapat menggunakan harga pasar atau at cost.

Meski begitu, penggunaan biaya riil tetap harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.

Ketentuan ini memberi ruang bagi satuan kerja untuk menyesuaikan kebutuhan perjalanan dinas di daerah yang memiliki kondisi geografis khusus atau keterbatasan akses transportasi.

Karena itu, pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah tetap dapat berjalan tanpa terkendala keterbatasan standar biaya yang tersedia.

Perjalanan dari Jakarta Diatur Khusus

PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta menuju daerah penyangga.

Wilayah yang dimaksud meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kepulauan Seribu.

Dalam pelaksanaannya, biaya transportasi tersebut menggunakan metode lumpsum.

Menariknya, apabila biaya transportasi melebihi standar yang ditetapkan, pegawai tetap dapat memperoleh penggantian sesuai biaya riil.

Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku jika perjalanan dilakukan dari atau menuju kantor dan tidak menggunakan kendaraan pribadi.

Transportasi Dalam Kabupaten/Kota Juga Diatur

Selain perjalanan antarwilayah, PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur biaya transportasi kegiatan dalam kabupaten atau kota yang dilakukan pulang pergi (PP).

Biaya ini diberikan kepada ASN, TNI, Polri, maupun pihak lain yang melaksanakan tugas di luar kantor dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama.

Akan tetapi, fasilitas tersebut tidak dapat diberikan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan di dalam kompleks perkantoran yang sama.

Selanjutnya, apabila biaya transportasi melebihi standar yang ditetapkan, termasuk penggunaan moda udara atau transportasi air, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan harga pasar dan diberikan sesuai biaya riil.

Selain itu, apabila panitia atau penyelenggara kegiatan tidak menyediakan biaya transportasi, instansi pengirim dapat memberikan biaya tersebut kepada peserta.

Dorong Fleksibilitas dan Efisiensi

Ketentuan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pelaksanaan tugas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Dengan adanya ruang penggunaan biaya riil pada kondisi tertentu, instansi pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan lapangan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

PMK Nomor 32 Tahun 2025 sendiri ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025 sebagai pedoman penyusunan anggaran kementerian dan lembaga pada Tahun Anggaran 2026.

Tags: Biaya Transportasi DinasPerjalanan Dinas 2026PMK 32 Tahun 2025Standar Biaya Masukan
ShareSendTweet
Previous Post

Biaya Transportasi Dinas Bengkulu 2026 Rp106 Ribu, Papua Tertinggi

Next Post

Beasiswa ASN hingga Honor Narasumber Diatur dalam PMK 32/2025

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Beasiswa ASN hingga Honor Narasumber Diatur dalam PMK 32/2025

Beasiswa ASN hingga Honor Narasumber Diatur dalam PMK 32/2025

Siapa Saja Penerima Jatah Makan Negara? Ini Aturan PMK 32/2025

Siapa Saja Penerima Jatah Makan Negara? Ini Aturan PMK 32/2025

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.