BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya mengatur besaran Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Regulasi tersebut juga memberikan penjelasan penting mengenai mekanisme pembayaran biaya transportasi dalam pelaksanaan perjalanan dinas.
Salah satu poin yang menarik terdapat pada ketentuan transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten atau kota dalam provinsi yang sama.
Aturan ini berlaku bagi Pejabat Negara, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri.
Dalam PMK 32 Tahun 2025 dijelaskan bahwa satuan biaya transportasi darat digunakan untuk perjalanan dari ibu kota provinsi menuju kabupaten atau kota tujuan dalam provinsi yang sama, maupun sebaliknya.
Namun demikian, pemerintah memberikan fleksibilitas apabila rute tertentu belum tercantum dalam lampiran aturan tersebut.
Bisa Mengacu Harga Pasar
Apabila satuan biaya transportasi menuju suatu kabupaten atau kota belum tersedia dalam lampiran PMK, instansi dapat menggunakan harga pasar atau at cost.
Meski begitu, penggunaan biaya riil tetap harus memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran.
Ketentuan ini memberi ruang bagi satuan kerja untuk menyesuaikan kebutuhan perjalanan dinas di daerah yang memiliki kondisi geografis khusus atau keterbatasan akses transportasi.
Karena itu, pelaksanaan tugas pemerintahan di daerah tetap dapat berjalan tanpa terkendala keterbatasan standar biaya yang tersedia.
Perjalanan dari Jakarta Diatur Khusus
PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta menuju daerah penyangga.
Wilayah yang dimaksud meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kepulauan Seribu.
Dalam pelaksanaannya, biaya transportasi tersebut menggunakan metode lumpsum.
Menariknya, apabila biaya transportasi melebihi standar yang ditetapkan, pegawai tetap dapat memperoleh penggantian sesuai biaya riil.
Namun, ketentuan tersebut hanya berlaku jika perjalanan dilakukan dari atau menuju kantor dan tidak menggunakan kendaraan pribadi.
Transportasi Dalam Kabupaten/Kota Juga Diatur
Selain perjalanan antarwilayah, PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur biaya transportasi kegiatan dalam kabupaten atau kota yang dilakukan pulang pergi (PP).
Biaya ini diberikan kepada ASN, TNI, Polri, maupun pihak lain yang melaksanakan tugas di luar kantor dalam wilayah kabupaten atau kota yang sama.
Akan tetapi, fasilitas tersebut tidak dapat diberikan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan di dalam kompleks perkantoran yang sama.
Selanjutnya, apabila biaya transportasi melebihi standar yang ditetapkan, termasuk penggunaan moda udara atau transportasi air, pembayaran dapat dilakukan berdasarkan harga pasar dan diberikan sesuai biaya riil.
Selain itu, apabila panitia atau penyelenggara kegiatan tidak menyediakan biaya transportasi, instansi pengirim dapat memberikan biaya tersebut kepada peserta.
Dorong Fleksibilitas dan Efisiensi
Ketentuan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 menunjukkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara fleksibilitas pelaksanaan tugas dan efisiensi penggunaan anggaran negara.
Dengan adanya ruang penggunaan biaya riil pada kondisi tertentu, instansi pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan lapangan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 sendiri ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025 sebagai pedoman penyusunan anggaran kementerian dan lembaga pada Tahun Anggaran 2026.








