BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya mengatur besaran Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.
Regulasi ini juga memuat penjelasan rinci mengenai berbagai komponen belanja yang dapat dilampaui sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa di antaranya meliputi biaya pemeliharaan sarana kantor, bantuan beasiswa bagi ASN, sewa mesin fotokopi, hingga honorarium narasumber pakar dan profesional.
Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2026 agar lebih efektif dan akuntabel.
Pemeliharaan Sarana Kantor Jadi Prioritas
Dalam PMK 32 Tahun 2025 dijelaskan bahwa satuan biaya pemeliharaan sarana kantor digunakan untuk menjaga kondisi barang inventaris agar tetap berfungsi dengan baik.
Inventaris yang dimaksud meliputi meja kerja, kursi, komputer, notebook, printer, AC split, dan genset.
Namun, biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.
Karena itu, instansi harus menganggarkan kebutuhan tersebut secara terpisah.
Dengan pemeliharaan yang rutin, kualitas pelayanan dan produktivitas pegawai diharapkan tetap terjaga.
Beasiswa ASN Bisa Mengacu Skema LPDP
Selain itu, pemerintah juga mengatur satuan biaya bantuan beasiswa program gelar maupun nongelar dalam negeri.
Beasiswa tersebut dapat diberikan kepada ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang melanjutkan pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, maupun Doktor.
Bantuan mencakup biaya hidup, biaya operasional, uang buku, dan referensi akademik.
Sementara itu, biaya pendidikan ditanggung pemerintah berdasarkan biaya riil atau at cost.
Menariknya, besaran bantuan beasiswa dapat diberikan melebihi standar yang ditetapkan.
Namun, nilainya tidak boleh melampaui ketentuan bantuan beasiswa yang berlaku di Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pemberian bantuan tersebut juga hanya berlaku bagi penerima yang belum memperoleh beasiswa serupa dari pihak lain dan bukan peserta tugas belajar mandiri.
Penerjemah dan Pengetik Non-ASN Dapat Honor
PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur satuan biaya penerjemahan dan pengetikan.
Biaya ini diberikan kepada tenaga non-ASN yang membantu menerjemahkan atau mengetik dokumen dari naskah asli ke bahasa yang dibutuhkan.
Ketentuan tersebut memberikan kepastian dalam penyusunan anggaran kegiatan yang membutuhkan dukungan penerjemahan maupun pengetikan profesional.
Sewa Fotokopi Sudah Termasuk Perawatan
Selain itu, pemerintah menetapkan satuan biaya sewa mesin fotokopi untuk menunjang operasional kantor.
Biaya sewa tersebut sudah mencakup toner dan biaya perawatan mesin.
Fasilitas tersebut berlaku untuk kebutuhan pencetakan hingga 6.000 lembar setiap bulan.
Karena itu, instansi tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk perawatan rutin dalam batas penggunaan yang telah ditetapkan.
Honor Narasumber Pakar Diatur Berdasarkan Kelas
Ketentuan lain yang menarik adalah pengaturan honorarium narasumber pakar, praktisi, dan profesional.
Honorarium diberikan kepada narasumber dari luar kementerian atau lembaga penyelenggara yang memiliki keahlian tertentu.
Aturan ini berlaku untuk seminar, workshop, sosialisasi, diseminasi, Focus Group Discussion (FGD), lokakarya, simposium, hingga pelatihan.
Kegiatan dapat dilaksanakan secara luring maupun daring melalui aplikasi secara langsung.
Khusus kegiatan di luar negeri, narasumber dibagi menjadi tiga kategori.
Kelas A setara menteri dan pimpinan lembaga negara.
Kelas B setara duta besar, pejabat tinggi, dan perwira tinggi.
Sementara Kelas C setara pejabat menengah dan perwira menengah.
Jadi Acuan Penyusunan Anggaran 2026
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan di Jakarta pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Regulasi ini menjadi pedoman utama bagi kementerian dan lembaga dalam menyusun anggaran Tahun Anggaran 2026.
Melalui pengaturan yang lebih rinci, pemerintah berharap setiap belanja negara dapat dilaksanakan secara efisien, transparan, dan mendukung peningkatan kualitas layanan publik.








