• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

PMK 32/2025 Atur Jatah Makan ABK hingga Tim Penyelamat

Peri Haryadi by Peri Haryadi
31 Juli 2026
in Serba Serbi
PMK 32/2025 Atur Jatah Makan ABK hingga Tim Penyelamat

Tim penyelamat menjalankan operasi darurat dengan dukungan pengadaan bahan makanan sesuai ketentuan PMK 32 Tahun 2025.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali merinci penerima satuan biaya pengadaan bahan makanan dalam Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Melalui aturan ini, pemerintah memastikan kebutuhan logistik berbagai kelompok petugas lapangan tetap terpenuhi.

Mulai dari penjaga menara suar, awak kapal negara, mahasiswa sekolah kedinasan, hingga tim penyelamat atau rescue team.

Kebijakan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran tugas pelayanan publik, keselamatan pelayaran, pendidikan kedinasan, dan penanggulangan bencana.

Keluarga Penjaga Menara Suar Ikut Mendapat Fasilitas

PMK 32 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pengadaan bahan makanan diberikan kepada keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) yang tinggal di lokasi tugas.

Penerima fasilitas meliputi suami atau istri petugas serta maksimal dua orang anak yang mendampingi selama bertugas.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan pengadaan bahan makanan untuk petugas pengamatan laut yang melakukan survei hidrografi dan pemantauan alur pelayaran.

Petugas ini berperan penting dalam menjaga keselamatan transportasi laut di Indonesia.

ABK Kapal Negara dan Petugas Radio Pantai Masuk Daftar

Pemerintah juga memberikan dukungan bahan makanan kepada Anak Buah Kapal (ABK) cadangan maupun ABK aktif pada kapal negara.

ABK cadangan bertugas siaga saat kapal sandar, bertolak, atau melakukan bongkar muat.

Sementara itu, ABK aktif menjalankan tugas operasional saat kapal berlayar maupun melakukan patroli pengawasan.

Selain awak kapal, petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) juga menerima fasilitas tersebut.

Mereka bertanggung jawab mengoperasikan peralatan komunikasi dan pemantauan lalu lintas pelayaran.

Petugas Bengkel hingga Tenaga Kesehatan Pelayaran Terakomodasi

Aturan ini juga mencakup petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian yang memperbaiki sarana navigasi laut.

Kemudian, petugas pabrik gas aga untuk lampu suar juga masuk sebagai penerima pengadaan bahan makanan.

Gas aga digunakan sebagai bahan bakar lampu menara suar yang berfungsi membantu navigasi kapal.

Selain itu, kelompok tenaga kesehatan kerja pelayaran turut mendapatkan fasilitas tersebut.

Mereka bertugas memeriksa kondisi kesehatan awak kapal dalam proses sertifikasi kepelautan.

Mahasiswa Kedinasan Dapat Dukungan Logistik

PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur pengadaan bahan makanan bagi mahasiswa dan siswa di lingkungan sekolah kedinasan.

Kelompok ini mencakup mahasiswa sipil seperti Sekolah Tinggi Perikanan dan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial.

Selain itu, mahasiswa militer dan semi militer seperti Akademi TNI, Akademi Kepolisian, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan sekolah penerbangan juga termasuk penerima.

Menariknya, bagi peserta didik dengan kualifikasi khusus yang dananya berasal dari PNBP, pemerintah dapat memberikan estimasi biaya pengadaan bahan makanan sebesar Rp55.000 per orang per hari.

Tim Penyelamat Bisa Terima Makanan Siap Saji

Salah satu ketentuan yang menarik terdapat pada pengadaan bahan makanan untuk rescue team.

Pemerintah memberikan dukungan logistik bagi tim penyelamat yang bertugas dalam penanganan bencana, kecelakaan pelayaran, kecelakaan penerbangan, maupun kondisi yang membahayakan manusia.

Bahkan, untuk operasi pencarian dan pertolongan tertentu, instansi dapat menggunakan mekanisme pengadaan makanan siap saji.

Nilainya dapat mencapai 150 persen dari standar biaya pengadaan bahan makanan rescue team yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini bertujuan memastikan kebutuhan personel di lapangan tetap terpenuhi saat menjalankan operasi darurat yang membutuhkan mobilitas tinggi dan waktu kerja panjang.

Dukung Tugas Strategis Negara

Melalui PMK Nomor 32 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan komitmen untuk mendukung berbagai tugas strategis negara melalui penyediaan kebutuhan dasar yang memadai.

Mulai dari keselamatan pelayaran, pendidikan kedinasan, hingga operasi penyelamatan dan kebencanaan memperoleh dukungan anggaran yang jelas dalam SBM Tahun Anggaran 2026.

Tags: Pengadaan Bahan MakananPMK 32 Tahun 2025Rescue TeamSBM 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Siapa Saja Penerima Jatah Makan Negara? Ini Aturan PMK 32/2025

Next Post

Aturan PMK 32/2025: Dari Makan Tahanan hingga Mobil Dinas

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Aturan PMK 32/2025: Dari Makan Tahanan hingga Mobil Dinas

Aturan PMK 32/2025: Dari Makan Tahanan hingga Mobil Dinas

PMK 32/2025 Ungkap Biaya Operasional Kedutaan RI di Luar Negeri

PMK 32/2025 Ungkap Biaya Operasional Kedutaan RI di Luar Negeri

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.