BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya mengatur belanja pemerintah di dalam negeri.
Regulasi yang menjadi dasar Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 itu juga merinci berbagai kebutuhan operasional Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Aturan tersebut mengatur biaya alat tulis kantor, langganan media, pengamanan, pemeliharaan gedung, kendaraan dinas, hingga jamuan diplomatik.
Seluruh komponen itu menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas diplomasi Indonesia di berbagai negara.
PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Dari ATK hingga Kantong Diplomatik
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan satuan biaya untuk kebutuhan operasional harian kantor perwakilan RI di luar negeri.
Komponen pertama adalah alat tulis kantor (ATK).
Biaya ini digunakan untuk pengadaan kebutuhan seperti kertas, pulpen, dan amplop yang disesuaikan dengan jumlah pegawai.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan biaya untuk langganan koran dan majalah guna mendukung kebutuhan informasi perwakilan.
PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur biaya penerangan kantor dan halaman gedung perwakilan melalui komponen lampu.
Tak hanya itu, terdapat pula alokasi biaya pengamanan sendiri yang digunakan untuk membiayai tenaga keamanan kantor dan wisma perwakilan.
Sementara itu, biaya kantong diplomatik digunakan untuk pengiriman dokumen diplomatik antarnegara.
Jamuan Diplomatik Masuk Komponen Operasional
Salah satu komponen yang menarik perhatian adalah biaya jamuan diplomatik.
Biaya ini digunakan untuk kegiatan menjamu tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor perwakilan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan bilateral dan memperkuat kerja sama internasional.
Karena itu, pemerintah memasukkan jamuan diplomatik sebagai salah satu kebutuhan operasional resmi perwakilan RI di luar negeri.
Kendaraan Dinas dan Gedung Tetap Dirawat
Selain operasional harian, PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur pemeliharaan kendaraan dinas perwakilan.
Biaya tersebut mencakup perawatan kendaraan agar tetap dalam kondisi siap pakai, termasuk kebutuhan bahan bakar.
Khusus negara yang memiliki empat musim, biaya pemeliharaan juga mencakup penggantian ban salju.
Bahkan, jika negara setempat mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi dapat dibayarkan sesuai kebutuhan riil dengan dokumen pendukung yang sah.
Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan biaya pemeliharaan gedung dan wisma perwakilan.
Pemeliharaan hanya diperuntukkan bagi perbaikan rutin atau kerusakan ringan dengan tingkat kerusakan maksimal dua persen.
Inventaris, Seragam, dan Sewa Kendaraan Diatur
PMK 32 Tahun 2025 turut mengatur pengadaan inventaris kantor berupa meja dan kursi pegawai.
Pengalokasiannya dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah pegawai atau home staff yang bertugas.
Selain itu, pemerintah menyediakan anggaran pengadaan pakaian dinas harian bagi sopir dan petugas keamanan perwakilan.
Untuk kegiatan tertentu, perwakilan juga dapat menyewa kendaraan sedan, bus berkapasitas 32 penumpang, maupun mobil boks.
Biaya sewa tersebut sudah mencakup bahan bakar dan jasa pengemudi.
Konsumsi Rapat Juga Ditanggung Negara
Aturan ini juga mencakup biaya konsumsi rapat yang diselenggarakan di kantor perwakilan RI.
Konsumsi rapat tersebut sudah meliputi makanan dan kudapan bagi peserta rapat.
Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran koordinasi dan pelaksanaan tugas diplomatik di luar negeri.
Dengan adanya pengaturan yang rinci, pemerintah berharap operasional perwakilan RI di luar negeri berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Selain itu, seluruh kegiatan diplomasi Indonesia dapat memperoleh dukungan anggaran yang memadai sesuai kebutuhan masing-masing negara penempatan.








