• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

PMK 32/2025 Ungkap Biaya Operasional Kedutaan RI di Luar Negeri

Peri Haryadi by Peri Haryadi
31 Juli 2026
in Serba Serbi
PMK 32/2025 Ungkap Biaya Operasional Kedutaan RI di Luar Negeri

Aktivitas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang operasionalnya mengacu pada ketentuan PMK 32 Tahun 2025 tentang SBM 2026.

BENGKULU, RBMEDIA.ID – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tidak hanya mengatur belanja pemerintah di dalam negeri.

Regulasi yang menjadi dasar Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026 itu juga merinci berbagai kebutuhan operasional Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Aturan tersebut mengatur biaya alat tulis kantor, langganan media, pengamanan, pemeliharaan gedung, kendaraan dinas, hingga jamuan diplomatik.

Seluruh komponen itu menjadi bagian penting dalam mendukung aktivitas diplomasi Indonesia di berbagai negara.

PMK Nomor 32 Tahun 2025 ditetapkan pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Dari ATK hingga Kantong Diplomatik

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan satuan biaya untuk kebutuhan operasional harian kantor perwakilan RI di luar negeri.

Komponen pertama adalah alat tulis kantor (ATK).

Biaya ini digunakan untuk pengadaan kebutuhan seperti kertas, pulpen, dan amplop yang disesuaikan dengan jumlah pegawai.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan biaya untuk langganan koran dan majalah guna mendukung kebutuhan informasi perwakilan.

PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur biaya penerangan kantor dan halaman gedung perwakilan melalui komponen lampu.

Tak hanya itu, terdapat pula alokasi biaya pengamanan sendiri yang digunakan untuk membiayai tenaga keamanan kantor dan wisma perwakilan.

Sementara itu, biaya kantong diplomatik digunakan untuk pengiriman dokumen diplomatik antarnegara.

Jamuan Diplomatik Masuk Komponen Operasional

Salah satu komponen yang menarik perhatian adalah biaya jamuan diplomatik.

Biaya ini digunakan untuk kegiatan menjamu tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor perwakilan.

Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam membangun hubungan bilateral dan memperkuat kerja sama internasional.

Karena itu, pemerintah memasukkan jamuan diplomatik sebagai salah satu kebutuhan operasional resmi perwakilan RI di luar negeri.

Kendaraan Dinas dan Gedung Tetap Dirawat

Selain operasional harian, PMK 32 Tahun 2025 juga mengatur pemeliharaan kendaraan dinas perwakilan.

Biaya tersebut mencakup perawatan kendaraan agar tetap dalam kondisi siap pakai, termasuk kebutuhan bahan bakar.

Khusus negara yang memiliki empat musim, biaya pemeliharaan juga mencakup penggantian ban salju.

Bahkan, jika negara setempat mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi dapat dibayarkan sesuai kebutuhan riil dengan dokumen pendukung yang sah.

Di sisi lain, pemerintah juga mengalokasikan biaya pemeliharaan gedung dan wisma perwakilan.

Pemeliharaan hanya diperuntukkan bagi perbaikan rutin atau kerusakan ringan dengan tingkat kerusakan maksimal dua persen.

Inventaris, Seragam, dan Sewa Kendaraan Diatur

PMK 32 Tahun 2025 turut mengatur pengadaan inventaris kantor berupa meja dan kursi pegawai.

Pengalokasiannya dibatasi maksimal 10 persen dari jumlah pegawai atau home staff yang bertugas.

Selain itu, pemerintah menyediakan anggaran pengadaan pakaian dinas harian bagi sopir dan petugas keamanan perwakilan.

Untuk kegiatan tertentu, perwakilan juga dapat menyewa kendaraan sedan, bus berkapasitas 32 penumpang, maupun mobil boks.

Biaya sewa tersebut sudah mencakup bahan bakar dan jasa pengemudi.

Konsumsi Rapat Juga Ditanggung Negara

Aturan ini juga mencakup biaya konsumsi rapat yang diselenggarakan di kantor perwakilan RI.

Konsumsi rapat tersebut sudah meliputi makanan dan kudapan bagi peserta rapat.

Kebijakan ini bertujuan mendukung kelancaran koordinasi dan pelaksanaan tugas diplomatik di luar negeri.

Dengan adanya pengaturan yang rinci, pemerintah berharap operasional perwakilan RI di luar negeri berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, seluruh kegiatan diplomasi Indonesia dapat memperoleh dukungan anggaran yang memadai sesuai kebutuhan masing-masing negara penempatan.

Tags: Diplomasi IndonesiaKedutaan RIPMK 32 Tahun 2025SBM 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Aturan PMK 32/2025: Dari Makan Tahanan hingga Mobil Dinas

Next Post

Catatan PMK 32/2025: Perjalanan Dinas Harus Selektif, UMKM Diprioritaskan

Related Posts

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
Serba Serbi

Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
Serba Serbi

Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya
Serba Serbi

SBM 2027 Izinkan Sejumlah Biaya Dilampaui, Ini Rinciannya

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Lembur, Kendaraan hingga Magang Mahasiswa

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN
Serba Serbi

SBM 2027 Atur Fasilitas dan Perjalanan Dinas ASN

by Peri Haryadi
10 Agustus 2026
Next Post
Catatan PMK 32/2025: Perjalanan Dinas Harus Selektif, UMKM Diprioritaskan

Catatan PMK 32/2025: Perjalanan Dinas Harus Selektif, UMKM Diprioritaskan

Rincian Biaya Rapat Halfday Eselon I-II 2026 Resmi Berlaku

Rincian Biaya Rapat Halfday Eselon I-II 2026 Resmi Berlaku

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.