RBMEDIA.ID – Layanan rumah sakit di Indonesia memasuki babak baru.
Pemerintah kini mempertegas standar pelayanan rawat inap, rawat jalan, hingga gawat darurat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.
Regulasi yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026 itu membawa sejumlah ketentuan penting.
Salah satunya adalah kewajiban rumah sakit menyediakan layanan intensive care unit (ICU) dan pelayanan gawat darurat selama 24 jam penuh.
Aturan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menjamin keselamatan pasien di seluruh Indonesia.
“Keselamatan pasien menjadi prioritas utama. Karena itu, rumah sakit wajib menyediakan layanan intensif dan gawat darurat yang siap setiap saat.”
ICU Wajib Hadir di Setiap Rumah Sakit
Dalam Pasal 15, pelayanan rawat inap dibagi menjadi dua kategori utama.
Kategori tersebut meliputi rawat inap intensif dan rawat inap nonintensif.
Untuk menyelenggarakan rawat inap intensif, setiap rumah sakit wajib memiliki layanan ICU.
Selain ICU, rumah sakit juga dapat menyediakan layanan intensif lain sesuai kebutuhan.
Layanan tersebut meliputi Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk bayi baru lahir.
Kemudian terdapat Pediatric Intensive Care Unit (PICU) bagi pasien anak.
Rumah sakit juga dapat menghadirkan Intensive Cardiovascular Care Unit (ICVCU).
Selain itu, tersedia Intensive Cardio Cerebrovascular Care Unit untuk kasus jantung dan stroke.
Seluruh layanan intensif tersebut wajib mengikuti standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Ruang Rawat Inap Kini Lebih Terstruktur
Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur pelayanan rawat inap nonintensif.
Pelayanan tersebut diselenggarakan melalui ruang kelas rawat inap standar.
Selain itu, rumah sakit dapat menyediakan kelas rawat inap eksekutif.
Menariknya, setiap rumah sakit wajib memiliki ruang isolasi.
Ketentuan ini berlaku untuk pelayanan intensif maupun nonintensif.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di lingkungan rumah sakit.
Rawat Jalan Harus Didukung SDM Memadai
Pada Pasal 16, pelayanan rawat jalan dijelaskan sebagai layanan tanpa mengharuskan pasien menginap.
Pelayanan ini mencakup observasi, diagnosis, pengobatan, hingga rehabilitasi medik.
Namun, penyelenggaraannya harus menyesuaikan ketersediaan tenaga kesehatan.
Karena itu, rumah sakit wajib memastikan jumlah tenaga medis sesuai kebutuhan pelayanan.
IGD Harus Siaga Tanpa Henti
Sementara itu, Pasal 17 mengatur pelayanan gawat darurat.
Layanan ini diberikan kepada pasien yang membutuhkan tindakan medis atau psikologis secepat mungkin.
Tujuannya adalah menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.
Karena itu, pelayanan gawat darurat wajib tersedia selama 24 jam sehari.
Selain itu, layanan harus beroperasi tujuh hari dalam seminggu tanpa jeda.
Kebijakan tersebut memastikan masyarakat memperoleh pertolongan kapan pun dibutuhkan.
Dengan hadirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah ingin memperkuat kualitas layanan rumah sakit secara menyeluruh.
Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, aman, dan profesional bagi seluruh masyarakat Indonesia.








