• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Agustus 11, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Bengkulu Raya

Permenkes 2026 Wajibkan ICU dan IGD Siaga 24 Jam

Peri Haryadi by Peri Haryadi
18 Juni 2026
in Bengkulu Raya
Permenkes 2026 Wajibkan ICU dan IGD Siaga 24 Jam

Permenkes 2026 Rumah Sakit

RBMEDIA.ID – Layanan rumah sakit di Indonesia memasuki babak baru.

Pemerintah kini mempertegas standar pelayanan rawat inap, rawat jalan, hingga gawat darurat melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit.

Regulasi yang ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 2 Juni 2026 dan diundangkan pada 12 Juni 2026 itu membawa sejumlah ketentuan penting.

Salah satunya adalah kewajiban rumah sakit menyediakan layanan intensive care unit (ICU) dan pelayanan gawat darurat selama 24 jam penuh.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus menjamin keselamatan pasien di seluruh Indonesia.

“Keselamatan pasien menjadi prioritas utama. Karena itu, rumah sakit wajib menyediakan layanan intensif dan gawat darurat yang siap setiap saat.”

ICU Wajib Hadir di Setiap Rumah Sakit

Dalam Pasal 15, pelayanan rawat inap dibagi menjadi dua kategori utama.

Kategori tersebut meliputi rawat inap intensif dan rawat inap nonintensif.

Untuk menyelenggarakan rawat inap intensif, setiap rumah sakit wajib memiliki layanan ICU.

Selain ICU, rumah sakit juga dapat menyediakan layanan intensif lain sesuai kebutuhan.

Layanan tersebut meliputi Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk bayi baru lahir.

Kemudian terdapat Pediatric Intensive Care Unit (PICU) bagi pasien anak.

Rumah sakit juga dapat menghadirkan Intensive Cardiovascular Care Unit (ICVCU).

Selain itu, tersedia Intensive Cardio Cerebrovascular Care Unit untuk kasus jantung dan stroke.

Seluruh layanan intensif tersebut wajib mengikuti standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Ruang Rawat Inap Kini Lebih Terstruktur

Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 juga mengatur pelayanan rawat inap nonintensif.

Pelayanan tersebut diselenggarakan melalui ruang kelas rawat inap standar.

Selain itu, rumah sakit dapat menyediakan kelas rawat inap eksekutif.

Menariknya, setiap rumah sakit wajib memiliki ruang isolasi.

Ketentuan ini berlaku untuk pelayanan intensif maupun nonintensif.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengantisipasi penyebaran penyakit menular di lingkungan rumah sakit.

Rawat Jalan Harus Didukung SDM Memadai

Pada Pasal 16, pelayanan rawat jalan dijelaskan sebagai layanan tanpa mengharuskan pasien menginap.

Pelayanan ini mencakup observasi, diagnosis, pengobatan, hingga rehabilitasi medik.

Namun, penyelenggaraannya harus menyesuaikan ketersediaan tenaga kesehatan.

Karena itu, rumah sakit wajib memastikan jumlah tenaga medis sesuai kebutuhan pelayanan.

IGD Harus Siaga Tanpa Henti

Sementara itu, Pasal 17 mengatur pelayanan gawat darurat.

Layanan ini diberikan kepada pasien yang membutuhkan tindakan medis atau psikologis secepat mungkin.

Tujuannya adalah menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan.

Karena itu, pelayanan gawat darurat wajib tersedia selama 24 jam sehari.

Selain itu, layanan harus beroperasi tujuh hari dalam seminggu tanpa jeda.

Kebijakan tersebut memastikan masyarakat memperoleh pertolongan kapan pun dibutuhkan.

Dengan hadirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah ingin memperkuat kualitas layanan rumah sakit secara menyeluruh.

Regulasi ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih cepat, aman, dan profesional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Tags: ICU Rumah SakitIGD 24 Jamlayanan kesehatanPermenkes 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Permenkes 2026 Ubah Klasifikasi Rumah Sakit, Ini Dampaknya

Next Post

Tak Semua Bisa, Ini Syarat Jadi Rumah Sakit Pendidikan

Related Posts

Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
Bengkulu Raya

Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS

by Peri Haryadi
11 Agustus 2026
Dua Jembatan Tuntas, Akses Warga Rejang Lebong Kini Lancar
Bengkulu Raya

Dua Jembatan Tuntas, Akses Warga Rejang Lebong Kini Lancar

by Peri Haryadi
8 Agustus 2026
Razia Pelajar Bolos Sekolah Digencarkan, Ini Target Pemkot Bengkulu
Bengkulu Raya

Razia Pelajar Bolos Sekolah Digencarkan, Ini Target Pemkot Bengkulu

by Peri Haryadi
8 Agustus 2026
Pesan Wamensos: Sekolah Rakyat Butuh Fasilitas Terawat
Bengkulu Raya

Pesan Wamensos: Sekolah Rakyat Butuh Fasilitas Terawat

by Peri Haryadi
22 Juli 2026
Pesan Wamensos: Sekolah Rakyat Butuh Fasilitas Terawat
Bengkulu Raya

Pesan Wamensos: Sekolah Rakyat Butuh Fasilitas Terawat

by Peri Haryadi
22 Juli 2026
Next Post
Tak Semua Bisa, Ini Syarat Jadi Rumah Sakit Pendidikan

Tak Semua Bisa, Ini Syarat Jadi Rumah Sakit Pendidikan

Aturan Baru Rumah Sakit Pendidikan Terbit, Ini Isinya

Aturan Baru Rumah Sakit Pendidikan Terbit, Ini Isinya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (1,179)
  • Hype (74)
  • News (2,848)
  • Perkara (133)
  • Serba Serbi (2,033)
  • Tak Berkategori (82)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • Elman Johari Rampungkan Disertasi, Hadirkan Model Baru Kemandirian Ekonomi PTKIS
  • Biaya Kantor hingga Beasiswa Diatur untuk Anggaran 2027
  • Biaya Pemeliharaan dan Makanan Diatur dalam SBM 2027
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.