BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Bidang Tindak Pidana Khusus terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan batu bara pada PT Ratu Samban Mining (PT RSM).
Perkara ini disinyalir berindikasi merugikan keuangan negara dan kini memasuki tahap pendalaman keterangan saksi.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memeriksa seorang konsultan yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan tersebut pada tahun 2012.
Pemeriksaan ini dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara sekaligus memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Pemeriksaan Konsultan Tahun 2012
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Dr. Denny Agustian, SH, MH membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Sdr. Wilfred selaku konsultan di Kantor Wilfred Scultz pada tahun 2012.








