RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya ketepatan administrasi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026, daerah penerima tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus wajib memenuhi seluruh dokumen persyaratan penyaluran.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu, penyaluran dana dapat ditunda.
Namun, aturan terbaru juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk mendapatkan kembali dana yang sempat tertahan.
Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 143 dan Pasal 144 PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Dana Migas Otsus Bisa Disalurkan Kembali
Pemerintah menjelaskan bahwa penundaan tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus tidak bersifat permanen.
Daerah tetap dapat memperoleh haknya setelah memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Apabila dokumen yang sebelumnya belum lengkap akhirnya disampaikan, Menteri Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali dana tersebut.
Ketentuan ini berlaku untuk tambahan DBH Migas otonomi khusus tahap I, tahap III, maupun tahap V.
Selain itu, penyaluran kembali dilakukan pada periode berikutnya setelah dokumen diterima dan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kesempatan memperbaiki kekurangan administrasi yang menyebabkan dana tertunda.
Ada Kesempatan Hingga November
PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga memberikan ruang tambahan bagi daerah yang belum memenuhi persyaratan.
Jika dokumen belum lengkap pada jadwal sebelumnya, penyaluran kembali masih dapat dilakukan pada bulan November.
Ketentuan tersebut memberikan peluang agar daerah tetap memperoleh hak dana transfer yang menjadi bagiannya.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat utama.
Dana Kehutanan Ikut Diawasi Ketat
Selain tambahan DBH Migas otonomi khusus, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
Aturan ini menyasar daerah yang masih memiliki sisa DBH Dana Reboisasi tetapi tidak menerima alokasi baru pada tahun berjalan.
Daerah tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dan rencana kerja sesuai ketentuan.
Jika laporan tidak diterima hingga 15 Januari, pemerintah dapat menunda penyaluran DBH IIUPH dan DBH PSDH pada Januari.
Keterlambatan Laporan Berisiko Menunda Dana
Penundaan juga dapat terjadi pada penyaluran bulan Maret dan Juli.
Hal itu berlaku apabila laporan periode sebelumnya tidak sesuai ketentuan atau terlambat disampaikan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh laporan realisasi dan dokumen pendukung tersedia tepat waktu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana transfer daerah.
Selain itu, aturan tersebut diharapkan mendorong pengelolaan dana yang lebih transparan dan tepat sasaran.








