• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Dokumen Terlambat, Dana Migas Otsus Bisa Tertahan

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Juni 2026
in Serba Serbi
Dokumen Terlambat, Dana Migas Otsus Bisa Tertahan

Ilustrasi penyaluran kembali tambahan DBH Migas otonomi khusus setelah daerah memenuhi dokumen persyaratan sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026.

RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya ketepatan administrasi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH).

Melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026, daerah penerima tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus wajib memenuhi seluruh dokumen persyaratan penyaluran.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi tepat waktu, penyaluran dana dapat ditunda.

Namun, aturan terbaru juga memberikan kesempatan bagi daerah untuk mendapatkan kembali dana yang sempat tertahan.

Kebijakan ini tercantum dalam Pasal 143 dan Pasal 144 PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Dana Migas Otsus Bisa Disalurkan Kembali

Pemerintah menjelaskan bahwa penundaan tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus tidak bersifat permanen.

Daerah tetap dapat memperoleh haknya setelah memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

Apabila dokumen yang sebelumnya belum lengkap akhirnya disampaikan, Menteri Keuangan dapat melakukan penyaluran kembali dana tersebut.

Ketentuan ini berlaku untuk tambahan DBH Migas otonomi khusus tahap I, tahap III, maupun tahap V.

Selain itu, penyaluran kembali dilakukan pada periode berikutnya setelah dokumen diterima dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Karena itu, pemerintah daerah memiliki kesempatan memperbaiki kekurangan administrasi yang menyebabkan dana tertunda.

Ada Kesempatan Hingga November

PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga memberikan ruang tambahan bagi daerah yang belum memenuhi persyaratan.

Jika dokumen belum lengkap pada jadwal sebelumnya, penyaluran kembali masih dapat dilakukan pada bulan November.

Ketentuan tersebut memberikan peluang agar daerah tetap memperoleh hak dana transfer yang menjadi bagiannya.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa kelengkapan dokumen tetap menjadi syarat utama.

Dana Kehutanan Ikut Diawasi Ketat

Selain tambahan DBH Migas otonomi khusus, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.

Aturan ini menyasar daerah yang masih memiliki sisa DBH Dana Reboisasi tetapi tidak menerima alokasi baru pada tahun berjalan.

Daerah tersebut wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dan rencana kerja sesuai ketentuan.

Jika laporan tidak diterima hingga 15 Januari, pemerintah dapat menunda penyaluran DBH IIUPH dan DBH PSDH pada Januari.

Keterlambatan Laporan Berisiko Menunda Dana

Penundaan juga dapat terjadi pada penyaluran bulan Maret dan Juli.

Hal itu berlaku apabila laporan periode sebelumnya tidak sesuai ketentuan atau terlambat disampaikan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh laporan realisasi dan dokumen pendukung tersedia tepat waktu.

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana transfer daerah.

Selain itu, aturan tersebut diharapkan mendorong pengelolaan dana yang lebih transparan dan tepat sasaran.

Tags: Dana Transfer DaerahDBH MigasOtonomi KhususPMK 35 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Dana Daerah Bisa Tertahan, Batas Maksimalnya 50 Persen

Next Post

Dana Kehutanan Bisa Hangus Jika Daerah Abaikan Laporan

Related Posts

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun
Serba Serbi

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi
Serba Serbi

Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin
Serba Serbi

Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?
Serba Serbi

Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu
Serba Serbi

Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu

by Peri Haryadi
12 Juni 2026
Next Post
Dana Kehutanan Bisa Hangus Jika Daerah Abaikan Laporan

Dana Kehutanan Bisa Hangus Jika Daerah Abaikan Laporan

PMK 35/2026: Daerah Wajib Lapor Dana Transfer Tiap Triwulan

PMK 35/2026: Daerah Wajib Lapor Dana Transfer Tiap Triwulan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.