• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

DBH dan DAU Kini Bisa Cair Nontunai, Ini Aturannya

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Juni 2026
in Serba Serbi
DBH dan DAU Kini Bisa Cair Nontunai, Ini Aturannya

Ilustrasi penyaluran DBH dan DAU melalui mekanisme tunai dan nontunai sesuai PMK 35 Tahun 2026.

RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali memperbarui tata kelola transfer ke daerah melalui PMK 35 Tahun 2026.

Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Jika sebelumnya masyarakat mengenal penyaluran dana daerah melalui transfer tunai, kini pemerintah membuka opsi yang lebih fleksibel.

Dalam aturan terbaru, DBH dan DAU dapat disalurkan dalam bentuk tunai maupun nontunai.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Bab XI tentang Penyaluran.

Aturan ini menjadi langkah baru untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Penyaluran Tunai Tetap Lewat RKUD

PMK 35 Tahun 2026 menegaskan bahwa penyaluran DBH dan DAU secara tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Karena itu, setiap pemerintah daerah wajib memiliki RKUD pada bank umum.

Rekening tersebut digunakan khusus untuk menerima penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain itu, aturan juga mengatur prosedur jika terjadi perubahan RKUD.

Kepala daerah wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Pemberitahuan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Dengan demikian, perubahan rekening tetap terdata dan terverifikasi secara resmi.

Skema Nontunai Jadi Terobosan Baru

Menariknya, PMK 35 Tahun 2026 juga membuka jalur penyaluran nontunai.

Skema ini dapat dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara, Treasury Deposit Facility (TDF), atau bentuk lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.

Langkah ini memberi ruang bagi pemerintah untuk mengelola transfer daerah secara lebih fleksibel.

Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendukung stabilitas pengelolaan kas negara.

Untuk penyaluran melalui TDF, pemerintah menegaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari DBH atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Selanjutnya, seluruh dana yang disalurkan secara nontunai tetap dicatat sebagai pendapatan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kemampuan Keuangan Negara Jadi Pertimbangan

Dalam pelaksanaannya, penyaluran DBH dan DAU tidak hanya bergantung pada jadwal transfer.

Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, Menteri Keuangan dapat memperhatikan saldo kas daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah sebelum dana disalurkan.

Kewenangan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menentukan pertimbangan teknis yang diperlukan.

Melalui PMK 35 Tahun 2026, pemerintah berupaya menciptakan sistem penyaluran dana yang lebih adaptif, transparan, dan efisien.

Dengan aturan baru ini, pengelolaan DBH dan DAU diharapkan semakin selaras dengan kebutuhan fiskal daerah serta kondisi keuangan negara.

Tags: Dana Alokasi UmumDana Bagi HasilPMK 35 Tahun 2026Transfer ke Daerah
ShareSendTweet
Previous Post

PMK 35/2026 Perketat Penyaluran DBH dan DAU ke Daerah

Next Post

Dana DAU Tak Lagi Bebas, Prioritasnya Kini Diatur Jelas

Related Posts

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun
Serba Serbi

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi
Serba Serbi

Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin
Serba Serbi

Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?
Serba Serbi

Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu
Serba Serbi

Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu

by Peri Haryadi
12 Juni 2026
Next Post
Dana DAU Tak Lagi Bebas, Prioritasnya Kini Diatur Jelas

Dana DAU Tak Lagi Bebas, Prioritasnya Kini Diatur Jelas

Dana Daerah Bisa Ditahan, Ini Sebab yang Diatur Negara

Dana Daerah Bisa Ditahan, Ini Sebab yang Diatur Negara

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.