RBMEDIA.ID – Pemerintah kembali memperbarui tata kelola transfer ke daerah melalui PMK 35 Tahun 2026.
Kali ini, perhatian tertuju pada mekanisme penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Jika sebelumnya masyarakat mengenal penyaluran dana daerah melalui transfer tunai, kini pemerintah membuka opsi yang lebih fleksibel.
Dalam aturan terbaru, DBH dan DAU dapat disalurkan dalam bentuk tunai maupun nontunai.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Bab XI tentang Penyaluran.
Aturan ini menjadi langkah baru untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dan daerah.
Penyaluran Tunai Tetap Lewat RKUD
PMK 35 Tahun 2026 menegaskan bahwa penyaluran DBH dan DAU secara tunai dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Karena itu, setiap pemerintah daerah wajib memiliki RKUD pada bank umum.
Rekening tersebut digunakan khusus untuk menerima penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, aturan juga mengatur prosedur jika terjadi perubahan RKUD.
Kepala daerah wajib menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Pemberitahuan tersebut harus dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.
Dengan demikian, perubahan rekening tetap terdata dan terverifikasi secara resmi.
Skema Nontunai Jadi Terobosan Baru
Menariknya, PMK 35 Tahun 2026 juga membuka jalur penyaluran nontunai.
Skema ini dapat dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara, Treasury Deposit Facility (TDF), atau bentuk lain yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Langkah ini memberi ruang bagi pemerintah untuk mengelola transfer daerah secara lebih fleksibel.
Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat mendukung stabilitas pengelolaan kas negara.
Untuk penyaluran melalui TDF, pemerintah menegaskan bahwa dana yang digunakan berasal dari DBH atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Selanjutnya, seluruh dana yang disalurkan secara nontunai tetap dicatat sebagai pendapatan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemampuan Keuangan Negara Jadi Pertimbangan
Dalam pelaksanaannya, penyaluran DBH dan DAU tidak hanya bergantung pada jadwal transfer.
Pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
Selain itu, Menteri Keuangan dapat memperhatikan saldo kas daerah dan perkiraan kebutuhan belanja daerah sebelum dana disalurkan.
Kewenangan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menentukan pertimbangan teknis yang diperlukan.
Melalui PMK 35 Tahun 2026, pemerintah berupaya menciptakan sistem penyaluran dana yang lebih adaptif, transparan, dan efisien.
Dengan aturan baru ini, pengelolaan DBH dan DAU diharapkan semakin selaras dengan kebutuhan fiskal daerah serta kondisi keuangan negara.








