• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Dana Daerah Bisa Ditahan, Ini Sebab yang Diatur Negara

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Juni 2026
in Serba Serbi
Dana Daerah Bisa Ditahan, Ini Sebab yang Diatur Negara

Ilustrasi penyaluran DBH dan DAU yang dapat mengalami penundaan atau pemotongan sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026.

RBMEDIA.ID – Dana transfer dari pemerintah pusat tidak selalu mengalir tanpa hambatan.

Dalam kondisi tertentu, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat ditunda, dipotong, bahkan dihentikan.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Aturan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah.

Sebab, kebijakan tersebut menyangkut kelancaran penerimaan dana yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah.

Pemerintah Bisa Ajukan Penundaan atau Pemotongan

Pada Pasal 135, pemerintah memberi ruang bagi kementerian, lembaga nonkementerian, serta unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mengajukan permintaan pemotongan penyaluran.

Selain itu, mereka juga dapat mengusulkan penundaan, penghentian, maupun penyaluran kembali DBH dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Usulan tersebut harus disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, permintaan dari kementerian atau lembaga nonkementerian disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Tidak Semua Usulan Langsung Disetujui

Meski demikian, setiap usulan tidak otomatis diterima.

KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan.

Keputusan tersebut dapat berlaku sebagian maupun seluruhnya.

Dalam proses penilaian, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor penting.

Faktor tersebut meliputi pagu alokasi DBH dan DAU, besaran penyaluran periode berjalan, serta ruang fiskal daerah.

Selain itu, pemerintah juga memperhatikan apakah daerah tersebut sedang dikenai sanksi penundaan atau pemotongan lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, keputusan yang diambil diharapkan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.

Ada Prioritas Jika Usulan Datang Bersamaan

PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga mengatur situasi ketika beberapa usulan masuk pada waktu yang sama.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah akan menentukan prioritas berdasarkan jenis dana, besaran nilai, dan periode pelaksanaan.

Karena itu, setiap permintaan akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum diputuskan.

Persetujuan yang diberikan minimal memuat jenis DBH atau DAU yang terdampak, besaran nilai, serta periode pelaksanaannya.

Daerah Terdampak Bencana Dapat Pengecualian

Menariknya, aturan ini memberikan perlindungan bagi daerah yang menghadapi kondisi tertentu.

Pengecualian dapat diberikan kepada daerah yang mengalami bencana alam, bencana nonalam, atau kejadian luar biasa.

Selain itu, daerah yang terdampak kerusuhan sosial berskala besar juga masuk dalam kategori tersebut.

Bahkan, pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dapat menjadi pertimbangan khusus.

Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kebutuhan daerah menghadapi situasi darurat.

Tags: Dana Alokasi UmumDana Bagi HasilPMK 35 Tahun 2026Transfer ke Daerah
ShareSendTweet
Previous Post

Dana DAU Tak Lagi Bebas, Prioritasnya Kini Diatur Jelas

Next Post

Dana Transfer Daerah Tak Dipotong Mendadak, Ada Tahapnya

Related Posts

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun
Serba Serbi

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi
Serba Serbi

Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin
Serba Serbi

Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?
Serba Serbi

Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu
Serba Serbi

Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu

by Peri Haryadi
12 Juni 2026
Next Post
Dana Transfer Daerah Tak Dipotong Mendadak, Ada Tahapnya

Dana Transfer Daerah Tak Dipotong Mendadak, Ada Tahapnya

Dana Daerah Bisa Dipangkas, Ini 14 Penyebab Utamanya

Dana Daerah Bisa Dipangkas, Ini 14 Penyebab Utamanya

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.