RBMEDIA.ID – Dana transfer dari pemerintah pusat tidak selalu mengalir tanpa hambatan.
Dalam kondisi tertentu, penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat ditunda, dipotong, bahkan dihentikan.
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Aturan ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah.
Sebab, kebijakan tersebut menyangkut kelancaran penerimaan dana yang selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan daerah.
Pemerintah Bisa Ajukan Penundaan atau Pemotongan
Pada Pasal 135, pemerintah memberi ruang bagi kementerian, lembaga nonkementerian, serta unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mengajukan permintaan pemotongan penyaluran.
Selain itu, mereka juga dapat mengusulkan penundaan, penghentian, maupun penyaluran kembali DBH dan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.
Usulan tersebut harus disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, permintaan dari kementerian atau lembaga nonkementerian disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Tidak Semua Usulan Langsung Disetujui
Meski demikian, setiap usulan tidak otomatis diterima.
KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atau penolakan.
Keputusan tersebut dapat berlaku sebagian maupun seluruhnya.
Dalam proses penilaian, pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor penting.
Faktor tersebut meliputi pagu alokasi DBH dan DAU, besaran penyaluran periode berjalan, serta ruang fiskal daerah.
Selain itu, pemerintah juga memperhatikan apakah daerah tersebut sedang dikenai sanksi penundaan atau pemotongan lainnya.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan yang diambil diharapkan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.
Ada Prioritas Jika Usulan Datang Bersamaan
PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga mengatur situasi ketika beberapa usulan masuk pada waktu yang sama.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah akan menentukan prioritas berdasarkan jenis dana, besaran nilai, dan periode pelaksanaan.
Karena itu, setiap permintaan akan dievaluasi secara menyeluruh sebelum diputuskan.
Persetujuan yang diberikan minimal memuat jenis DBH atau DAU yang terdampak, besaran nilai, serta periode pelaksanaannya.
Daerah Terdampak Bencana Dapat Pengecualian
Menariknya, aturan ini memberikan perlindungan bagi daerah yang menghadapi kondisi tertentu.
Pengecualian dapat diberikan kepada daerah yang mengalami bencana alam, bencana nonalam, atau kejadian luar biasa.
Selain itu, daerah yang terdampak kerusuhan sosial berskala besar juga masuk dalam kategori tersebut.
Bahkan, pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dapat menjadi pertimbangan khusus.
Melalui aturan ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kebutuhan daerah menghadapi situasi darurat.








