• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Lalai Lapor Data, Dana Daerah Terancam Ditunda

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Juni 2026
in Serba Serbi
Lalai Lapor Data, Dana Daerah Terancam Ditunda

Ilustrasi penundaan penyaluran DBH dan DAU akibat keterlambatan pelaporan data serta kewajiban administrasi daerah sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026.

RBMEDIA.ID – Pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap daerah penerima Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Daerah yang tidak memenuhi kewajiban administratif berisiko menghadapi penundaan penyaluran dana transfer dari pusat.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 138 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Aturan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah.

Sebab, keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban tertentu dapat berdampak langsung pada arus kas daerah.

Banyak Kewajiban yang Harus Dipenuhi Daerah

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi daerah.

Salah satunya adalah penyampaian data dan informasi keuangan daerah secara tepat waktu melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIKD.

Selain itu, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan rencana defisit APBD dan laporan posisi kumulatif pinjaman daerah.

Kewajiban lainnya mencakup pemberian sanksi administratif kepada perusahaan tambang yang tidak membayar kewajiban kepada negara.

Selanjutnya, daerah juga harus memenuhi kewajiban penggunaan aplikasi SIKD dalam pelaporan kepada pemerintah pusat.

Penundaan Dana Bisa Capai 25 Persen

PMK Nomor 35 Tahun 2026 menetapkan sanksi yang cukup tegas.

Daerah yang tidak memenuhi ketentuan terkait pelaporan data, laporan defisit, laporan pinjaman, hingga kewajiban administratif lainnya dapat dikenai penundaan penyaluran sebesar 25 persen.

Besaran tersebut dihitung dari jumlah penyaluran pada periode berjalan.

Karena itu, setiap daerah perlu memastikan seluruh dokumen dan laporan tersedia sesuai jadwal.

Pemerintah menilai kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan daerah.

Pajak Daerah dan SIKD Juga Jadi Penilaian

Selain kewajiban pelaporan, pemerintah juga menaruh perhatian pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Daerah yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian tarif dan pengawasan pajak daerah dapat dikenai penundaan sebesar 15 persen.

Sementara itu, daerah yang tidak menggunakan aplikasi SIKD sesuai ketentuan dapat dikenai penundaan sebesar 5 persen.

Meski terlihat kecil, sanksi tersebut tetap berdampak terhadap penerimaan daerah.

Jika Pelanggaran Bertambah, Sanksi Makin Besar

Menariknya, aturan ini juga mengatur sanksi kumulatif.

Jika daerah melanggar lebih dari satu kewajiban, penundaan penyaluran dapat mencapai antara 25 persen hingga 40 persen.

Besaran tersebut bergantung pada jumlah dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa alokasi dana desa dan berbagai belanja wajib lainnya harus tetap dipenuhi dalam APBD.

Melalui aturan ini, pemerintah ingin mendorong daerah lebih disiplin dalam pelaporan, penganggaran, dan tata kelola keuangan.

Dengan demikian, penyaluran DBH dan DAU dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Tags: Dana Alokasi UmumDana Bagi HasilPMK 35 Tahun 2026SIKD
ShareSendTweet
Previous Post

Transfer Dana Daerah Tetap Aman, Ada Batas Pemotongan

Next Post

Dana Daerah Bisa Tertahan, Batas Maksimalnya 50 Persen

Related Posts

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun
Serba Serbi

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi
Serba Serbi

Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin
Serba Serbi

Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?
Serba Serbi

Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu
Serba Serbi

Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu

by Peri Haryadi
12 Juni 2026
Next Post
Dana Daerah Bisa Tertahan, Batas Maksimalnya 50 Persen

Dana Daerah Bisa Tertahan, Batas Maksimalnya 50 Persen

Dokumen Terlambat, Dana Migas Otsus Bisa Tertahan

Dokumen Terlambat, Dana Migas Otsus Bisa Tertahan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.