RBMEDIA.ID – Pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap daerah penerima Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU).
Daerah yang tidak memenuhi kewajiban administratif berisiko menghadapi penundaan penyaluran dana transfer dari pusat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 138 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Aturan ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah daerah.
Sebab, keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban tertentu dapat berdampak langsung pada arus kas daerah.
Banyak Kewajiban yang Harus Dipenuhi Daerah
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi daerah.
Salah satunya adalah penyampaian data dan informasi keuangan daerah secara tepat waktu melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah atau SIKD.
Selain itu, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan rencana defisit APBD dan laporan posisi kumulatif pinjaman daerah.
Kewajiban lainnya mencakup pemberian sanksi administratif kepada perusahaan tambang yang tidak membayar kewajiban kepada negara.
Selanjutnya, daerah juga harus memenuhi kewajiban penggunaan aplikasi SIKD dalam pelaporan kepada pemerintah pusat.
Penundaan Dana Bisa Capai 25 Persen
PMK Nomor 35 Tahun 2026 menetapkan sanksi yang cukup tegas.
Daerah yang tidak memenuhi ketentuan terkait pelaporan data, laporan defisit, laporan pinjaman, hingga kewajiban administratif lainnya dapat dikenai penundaan penyaluran sebesar 25 persen.
Besaran tersebut dihitung dari jumlah penyaluran pada periode berjalan.
Karena itu, setiap daerah perlu memastikan seluruh dokumen dan laporan tersedia sesuai jadwal.
Pemerintah menilai kepatuhan administrasi menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan daerah.
Pajak Daerah dan SIKD Juga Jadi Penilaian
Selain kewajiban pelaporan, pemerintah juga menaruh perhatian pada pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Daerah yang tidak memenuhi kewajiban penyesuaian tarif dan pengawasan pajak daerah dapat dikenai penundaan sebesar 15 persen.
Sementara itu, daerah yang tidak menggunakan aplikasi SIKD sesuai ketentuan dapat dikenai penundaan sebesar 5 persen.
Meski terlihat kecil, sanksi tersebut tetap berdampak terhadap penerimaan daerah.
Jika Pelanggaran Bertambah, Sanksi Makin Besar
Menariknya, aturan ini juga mengatur sanksi kumulatif.
Jika daerah melanggar lebih dari satu kewajiban, penundaan penyaluran dapat mencapai antara 25 persen hingga 40 persen.
Besaran tersebut bergantung pada jumlah dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa alokasi dana desa dan berbagai belanja wajib lainnya harus tetap dipenuhi dalam APBD.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin mendorong daerah lebih disiplin dalam pelaporan, penganggaran, dan tata kelola keuangan.
Dengan demikian, penyaluran DBH dan DAU dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.








