RBMEDIA.ID – Pemerintah mempertegas aturan penundaan dan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.
Aturan ini penting karena menyangkut kelancaran arus dana ke daerah.
Menariknya, pemerintah kini menetapkan batas maksimal ketika suatu daerah terkena penundaan dan pemotongan dana secara bersamaan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 139 PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
Dengan aturan baru ini, daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan pelayanan publik meski terkena sanksi fiskal.
Penundaan dan Pemotongan Tidak Bisa Melebihi 50 Persen
Pemerintah menjelaskan bahwa suatu daerah dapat menghadapi lebih dari satu sanksi sekaligus.
Misalnya, daerah terkena penundaan penyaluran karena tidak memenuhi kewajiban administrasi.
Pada saat yang sama, daerah juga dapat dikenai pemotongan penyaluran akibat kewajiban keuangan tertentu.
Namun, PMK Nomor 35 Tahun 2026 memberikan batas yang jelas.
Total penundaan dan pemotongan secara kumulatif tidak boleh melebihi 50 persen dari penyaluran periode berjalan.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan ruang fiskal masing-masing daerah sebelum menetapkan besaran sanksi.
Ruang Fiskal Jadi Faktor Penentu
Pemerintah menghitung ruang fiskal dengan memperhatikan seluruh pendapatan daerah.
Selanjutnya, pendapatan yang telah memiliki penggunaan khusus akan dikurangi dari perhitungan.
Belanja pegawai dan berbagai belanja wajib lainnya juga menjadi faktor pengurang.
Karena itu, setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda.
Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.
DBH CHT Bisa Dihentikan
Selain mengatur batas sanksi, PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menghentikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT.
Langkah tersebut dapat dilakukan apabila pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan penyaluran hingga 15 November tahun anggaran berjalan.
Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, batas waktu bergeser ke hari kerja berikutnya.
DBH CHT yang dihentikan penyalurannya akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada Rekening Kas Umum Negara.
Tambahan DBH Migas Otsus Juga Berisiko Ditunda
Aturan ini juga menyentuh daerah penerima tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus.
Pemerintah dapat menunda penyaluran apabila dokumen persyaratan tidak disampaikan tepat waktu.
Penundaan juga dapat dilakukan apabila laporan realisasi penggunaan dana tidak sesuai ketentuan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh dokumen dan laporan disampaikan secara lengkap.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap pengelolaan DBH dan DAU semakin tertib, transparan, dan akuntabel.








