• Camkohatv.id
  • bekentv.id
  • Bengkuluterkini.id
Selasa, Juni 16, 2026
RB Media
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara
  • Hype
No Result
View All Result
RB Media
No Result
View All Result
Home Serba Serbi

Dana Daerah Bisa Tertahan, Batas Maksimalnya 50 Persen

Peri Haryadi by Peri Haryadi
3 Juni 2026
in Serba Serbi
Dana Daerah Bisa Tertahan, Batas Maksimalnya 50 Persen

Ilustrasi penundaan dan pemotongan DBH serta DAU sesuai PMK Nomor 35 Tahun 2026 dengan batas maksimal 50 persen.

RBMEDIA.ID – Pemerintah mempertegas aturan penundaan dan pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) serta Dana Alokasi Umum (DAU) melalui PMK Nomor 35 Tahun 2026.

Aturan ini penting karena menyangkut kelancaran arus dana ke daerah.

Menariknya, pemerintah kini menetapkan batas maksimal ketika suatu daerah terkena penundaan dan pemotongan dana secara bersamaan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 139 PMK Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.

Dengan aturan baru ini, daerah tetap memiliki ruang fiskal untuk menjalankan pelayanan publik meski terkena sanksi fiskal.

Penundaan dan Pemotongan Tidak Bisa Melebihi 50 Persen

Pemerintah menjelaskan bahwa suatu daerah dapat menghadapi lebih dari satu sanksi sekaligus.

Misalnya, daerah terkena penundaan penyaluran karena tidak memenuhi kewajiban administrasi.

Pada saat yang sama, daerah juga dapat dikenai pemotongan penyaluran akibat kewajiban keuangan tertentu.

Namun, PMK Nomor 35 Tahun 2026 memberikan batas yang jelas.

Total penundaan dan pemotongan secara kumulatif tidak boleh melebihi 50 persen dari penyaluran periode berjalan.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan ruang fiskal masing-masing daerah sebelum menetapkan besaran sanksi.

Ruang Fiskal Jadi Faktor Penentu

Pemerintah menghitung ruang fiskal dengan memperhatikan seluruh pendapatan daerah.

Selanjutnya, pendapatan yang telah memiliki penggunaan khusus akan dikurangi dari perhitungan.

Belanja pegawai dan berbagai belanja wajib lainnya juga menjadi faktor pengurang.

Karena itu, setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda.

Pendekatan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

DBH CHT Bisa Dihentikan

Selain mengatur batas sanksi, PMK Nomor 35 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menghentikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBH CHT.

Langkah tersebut dapat dilakukan apabila pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan penyaluran hingga 15 November tahun anggaran berjalan.

Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, batas waktu bergeser ke hari kerja berikutnya.

DBH CHT yang dihentikan penyalurannya akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran pada Rekening Kas Umum Negara.

Tambahan DBH Migas Otsus Juga Berisiko Ditunda

Aturan ini juga menyentuh daerah penerima tambahan DBH Migas dalam rangka otonomi khusus.

Pemerintah dapat menunda penyaluran apabila dokumen persyaratan tidak disampaikan tepat waktu.

Penundaan juga dapat dilakukan apabila laporan realisasi penggunaan dana tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh dokumen dan laporan disampaikan secara lengkap.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap pengelolaan DBH dan DAU semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Tags: Dana Alokasi UmumDana Bagi HasilDBH CHTPMK 35 Tahun 2026
ShareSendTweet
Previous Post

Lalai Lapor Data, Dana Daerah Terancam Ditunda

Next Post

Dokumen Terlambat, Dana Migas Otsus Bisa Tertahan

Related Posts

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun
Serba Serbi

Fasilitas Kesehatan Bertambah, Kunjungan Ibu Hamil Turun

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi
Serba Serbi

Kabar Baik Bengkulu, Kemiskinan Turun Saat Literasi Tinggi

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin
Serba Serbi

Begini Cara BPS Menentukan Siapa yang Masuk Miskin

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?
Serba Serbi

Kenapa Imunisasi BCG dan DPT Sangat Penting untuk Anak?

by Peri Haryadi
13 Juni 2026
Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu
Serba Serbi

Tak Cuma Rumah Sakit, Ini Wajah Layanan Kesehatan Bengkulu

by Peri Haryadi
12 Juni 2026
Next Post
Dokumen Terlambat, Dana Migas Otsus Bisa Tertahan

Dokumen Terlambat, Dana Migas Otsus Bisa Tertahan

Dana Kehutanan Bisa Hangus Jika Daerah Abaikan Laporan

Dana Kehutanan Bisa Hangus Jika Daerah Abaikan Laporan

Popular Post

  • Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    Geger di Seluma! Bocah 1,8 Tahun Keluarkan Cacing dari Mulut dan Hidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Helmi Hasan Lantik 70 Pejabat Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkulu Tengah Mutasi 63 Pejabat Eselon III, Cek di Sini Nama-Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis! Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dihukum 10 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampang 3 Pelaku Perampokan Pelajar di Seluma dengan Pura-pura Butuh Bantuan, Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Categories

  • Bengkulu Raya (787)
  • Hype (74)
  • News (2,847)
  • Perkara (129)
  • Serba Serbi (1,879)
  • Tak Berkategori (81)
RB Media

RBMedia.id Sebuah Portal Berita dari provinsi Bengkulu untuk menjangkau dunia dalam genggaman.

Kategori

  • Bengkulu Raya
  • Hype
  • News
  • Perkara
  • Serba Serbi
  • Tak Berkategori

Browse by Tag

Bengkulu Raya Hype News Perkara Serba Serbi Tak Berkategori

Recent Posts

  • 2 ASN Kepahiang Telat Lapor Cerai, Negara Rugi Rp404 Juta
  • Rp228 Juta Gaji ASN Seluma Kelebihan Bayar, Ini Penyebabnya
  • Target PAD Meleset, Kas Rejang Lebong Defisit Rp11 Miliar
  • Beranda
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • News
  • Bengkulu Raya
  • Serba Serbi
  • Perkara

© 2025 RBMedia.id - Digital Media Grup.